EKSPOSTIMES.COM- Sebuah bangunan sumur bor berdiri di tengah Perkebunan Goro, Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. Di dindingnya tertera tulisan “PSP T.A 2024 Irigasi Perpompaan Besar”. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional itu kini dipersoalkan karena diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, konstruksi sumur bor tersebut sudah berdiri kokoh sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Program itu disebut berada dalam kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara dan menjadi bagian dari agenda ketahanan pangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas penggunaan tanahnya. Ia menyatakan baru mengetahui keberadaan proyek tersebut setelah bangunan berdiri.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri di atas tanah saya,” ujar pemilik lahan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan tata kelola pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara. Pembangunan fasilitas publik di atas lahan warga tanpa kejelasan status hukum berpotensi menabrak prinsip perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tokoh muda Sulawesi Utara, Robby Liando, menilai program strategis seperti ketahanan pangan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak warga negara. Menurut dia, jika benar tidak ada izin dari pemilik lahan, maka hal itu menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan kebijakan publik.
“Program ketahanan pangan adalah kebijakan penting. Tetapi pelaksanaannya harus taat hukum dan menghormati hak kepemilikan warga,” kata Liando.
Ia mendorong agar persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum guna memperoleh kepastian status lahan serta tanggung jawab pihak pelaksana proyek. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar program pemerintah tidak kehilangan legitimasi di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara terkait dasar hukum penggunaan lahan tersebut maupun mekanisme perizinan yang ditempuh sebelum pembangunan dilakukan. (tim)












