EKSPOSTIMES.COM- Persoalan penambangan Galian C di Minahasa kembali menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat. Laporan dari masyarakat mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan tambang, yang disebut beroperasi di luar wilayah yang tertera dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pergeseran lokasi penambangan ini dinilai membawa dampak negatif yang serius, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman bagi keselamatan pemukiman warga. Lebih memprihatinkan, aktivitas tersebut dilaporkan tidak disertai pengelolaan dampak lingkungan yang memadai, sehingga memperbesar risiko kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Debu tebal dan getaran akibat aktivitas penambangan menjadi keluhan utama warga yang tinggal di sekitar lokasi galian. Salah seorang warga menyampaikan keresahannya.
“Setiap hari kami harus berhadapan dengan debu dan getaran yang tidak hanya mengganggu, tetapi juga membahayakan rumah kami,” ujarnya sembari meminta namanya untuk tidak mempublikasi.
Ironisnya, material yang dihasilkan dari Galian C ini disebut digunakan untuk proyek revitalisasi Danau Tondano. Proyek yang seharusnya berorientasi pada pelestarian lingkungan justru memicu kerusakan ekosistem di wilayah lainnya.
Stev Raranta, pegiat lingkungan hidup, mengecam lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang. Menurutnya, kelalaian ini membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk bertindak di luar batas aturan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku pelanggaran. Selain merugikan lingkungan, aktivitas ini juga membawa dampak buruk bagi warga sekitar. Kami juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang seluruh izin tambang yang ada,” tegas Stev, Selasa (3/12/2024).
Jeremi, perwakilan dari PT Bina Nusantara Lestari, salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan masyarakat, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan perusahaan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan permasalahan yang kerap terjadi di sektor tambang, terutama dalam pengelolaan Galian C. Ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan peraturan sering kali memicu konflik antara pengusaha, masyarakat, dan pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini, baik dengan menegakkan hukum maupun merevisi izin usaha yang dianggap bermasalah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Kasus Galian C di Tondano menjadi pengingat bahwa pembangunan harus dilakukan dengan bijak, mengedepankan kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (rizky)













