EKSPOSTIMES.COM– Pegiat anti korupsi Sulawesi Utara (Sulut), Epen Warouw, mengeluarkan kritik tajam terhadap keterlibatan aktif sejumlah pendamping desa dalam musyawarah desa yang membahas pendirian Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Menurutnya, peran netral pendamping kini justru bergeser menjadi kepanjangan tangan program tertentu yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai kedaulatan desa.
Epen menilai bahwa keberadaan pendamping desa seharusnya menjadi pendorong partisipasi masyarakat, bukan menjadi aktor utama dalam arah kebijakan desa. Namun, dalam praktik di lapangan, ia menemukan fakta berbeda.
“Pendamping desa itu bukan perpanjangan tangan program tertentu. Mereka bertugas mendampingi, bukan mengarahkan, apalagi ikut mengambil keputusan dalam musyawarah desa,” kata Epen dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Kemensos Gerakkan 20 Juta Warga Dukung Koperasi Desa Merah Putih, UMKM Lokal Siap Suplai Produk
Ia mempertanyakan motivasi di balik keterlibatan pendamping dalam mendorong program Koperasi Merah Putih yang belakangan mulai digalakkan secara nasional. “Ketika mereka justru aktif mendorong satu program tertentu seperti Koperasi Merah Putih, kita harus bertanya: ini murni demi pemberdayaan atau ada kepentingan lain?” ujarnya.
Lebih jauh, Epen mengutip regulasi resmi yang mengatur peran pendamping desa, yakni Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program P3MD. Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara eksplisit bahwa pendamping dilarang mengambil keputusan dalam musyawarah desa.
“Pasal 8 ayat (1) huruf b menyebut secara tegas bahwa pendamping dilarang menjadi pengambil keputusan dalam musyawarah desa. Tapi yang terjadi, mereka justru menyusun draf koperasi, mengatur narasi musyawarah, bahkan mendekati tokoh masyarakat agar mendukung program,” ujar Epen.
Bagi Epen, kondisi tersebut merupakan bentuk kooptasi terhadap kebijakan desa oleh pihak luar. Desa yang seharusnya berdaulat dan bebas menentukan arah pembangunannya kini justru terjajah oleh instrumen negara yang digaji untuk bersikap netral.
“Kalau sudah seperti ini, desa tidak lagi berdaulat. Yang terjadi adalah kooptasi kebijakan oleh pihak luar dengan memanfaatkan instrumen pendampingan,” tegasnya.
Tidak hanya menyasar soal pelanggaran etika dan hukum, Epen juga mengangkat potensi terjadinya praktik korupsi dalam skema pendirian koperasi tersebut. Menurutnya, pendirian koperasi secara seragam di berbagai desa dengan pengelolaan terpusat berpotensi menjadi ladang subur bagi penyelewengan dana.
“Modus ini bisa jadi cara baru menampung dana dari desa-desa ke koperasi yang terpusat, lalu dikendalikan oleh segelintir orang. Pendamping desa yang masuk dalam proses pengambilan keputusan menjadi celah rawan terjadinya praktik korupsi berjamaah,” jelasnya.
Epen mengingatkan bahwa semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah memberikan kemandirian dan kewenangan penuh kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
“Desa harus mandiri, berdaulat, dan bebas menentukan arah pembangunannya sendiri. Setiap intervensi dari luar, apalagi melalui aparatur negara seperti pendamping desa, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut,” kata Epen.
Atas dasar temuan dan kekhawatiran tersebut, Epen mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi keterlibatan pendamping desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ia juga meminta agar ditelusuri apakah ada motif politik atau ekonomi yang menyertai praktik ini di berbagai daerah.
“Koperasi desa seharusnya lahir dari kebutuhan rakyat, bukan pesanan elite atau proyek terselubung. Negara harus hadir menjaga integritas proses ini. Pendamping desa harus kembali ke rohnya: mendampingi, bukan menggiring,” pungkasnya. (*/tim)













