Hukum & Kriminal

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp26 Miliar dalam Proyek Gedung Setda

×

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp26 Miliar dalam Proyek Gedung Setda

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis resmi ditahan Kejari Cirebon terkait dugaan korupsi proyek gedung setda yang rugikan negara Rp26 miliar.

EKSPOSTIMES.COM – Kota Cirebon diguncang kabar mengejutkan. Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) tahun anggaran 2016–2018. Tak hanya ditetapkan, NA pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Cirebon untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” tegas Hamdan, Senin (8/9).

Alat bukti itu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta rekaman terkait proyek pembangunan gedung yang saat itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Fakta-fakta yang terkumpul memperlihatkan adanya rekayasa administratif yang menyeret nama NA ke kursi pesakitan hukum.

Baca Juga: Dana Hibah KPU Tanjungbalai Disorot, Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Miliaran

Menurut hasil penyidikan, NA berperan memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara serah terima pada 19 November 2018. Padahal, ironisnya, hingga Desember 2018 proyek gedung setda itu masih jauh dari kata selesai.

“Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ungkap Hamdan.

Akibat perbuatan tersebut, negara harus menanggung kerugian fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian mencapai sekitar Rp26 miliar. Angka yang mencengangkan, mengingat dana tersebut sejatinya diperuntukkan membangun pusat administrasi kota, kini justru berbuah skandal besar.

Hamdan menegaskan, perbuatan NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1). Ancaman hukuman berat kini membayangi eks orang nomor satu di Kota Udang itu.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, sejumlah pihak lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.

“Keterlibatan para tersangka ini dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Hamdan.

Dengan penetapan ini, publik menaruh harapan besar pada Kejari Kota Cirebon untuk menuntaskan kasus korupsi yang mencoreng wajah birokrasi daerah. Bagi masyarakat, keadilan harus ditegakkan. Dan bagi Nashrudin Azis, perjalanan panjang menuju persidangan kini baru saja dimulai. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d