Berita UtamaHukum & Kriminal

Dua Pejabat Unsrat Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Rekening Liar dalam Kerja Sama Penelitian Hampir Satu Dekade

×

Dua Pejabat Unsrat Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Rekening Liar dalam Kerja Sama Penelitian Hampir Satu Dekade

Sebarkan artikel ini
DUA pejabat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado digiring penyidik Kejati Sulut menuju ruang tahanan.

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan dua pejabat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terkait dugaan korupsi dana kerja sama penelitian yang berlangsung sejak 2015. Penahanan dilakukan Senin (8/12/2025) setelah penyidik menemukan adanya penggunaan rekening tidak sah dalam pengelolaan dana puluhan miliar rupiah di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Kedua tersangka, LT selaku koordinator kerja sama 2015-2022 dan JL, koordinator kerja sama 2022-2024, diduga menyimpang dalam pengelolaan dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulbagut-Gorontalo.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan keduanya membuka empat rekening bank tanpa persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) maupun KPPN. Rekening tersebut bukan bagian dari rekening resmi milik Unsrat.

“Tindakan ini melanggar PMK 252/PMK.05/2014 yang mewajibkan persetujuan tertulis sebelum membuka rekening satuan kerja atau BLU,” ujar Zein dalam konferensi pers.

Dari hasil penyidikan, pembayaran kegiatan diduga dilakukan tanpa dasar yang sah, tidak berdasar prestasi kerja, tidak sesuai realisasi kegiatan, serta tidak disertai dokumen pertanggungjawaban seperti berita acara pemeriksaan pekerjaan maupun faktur pajak.

Temuan ini bertentangan dengan kontrak kerja sama, khususnya pasal 10, yang mengatur bahwa setiap pembayaran wajib memenuhi prosedur, berbasis prestasi kerja, dan dilengkapi dokumen pendukung.

Audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp4.323.954.230. Penyidik Kejati akan memanggil saksi tambahan, menyita dokumen, dan menelusuri aliran dana untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini mulai mengemuka setelah penggeledahan besar-besaran oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sulut di lantai lima Rektorat Unsrat pada 14 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Manado dan surat perintah Kepala Kejati.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyebut penggeledahan tersebut bagian dari rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan dana kerja sama Unsrat dengan pihak ketiga sejak 2015.

Penyidik menyoroti penggunaan rekening liar yang diduga menjadi jalur aliran dana proyek penelitian dari BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah. Meski kegiatan membawa nama Unsrat, sebagian dana dikelola di luar mekanisme universitas.

“Intinya ada dana yang dipertanggungjawabkan tidak jelas karena mengalir melalui rekening liar,” kata Asisten Pidsus Hartono.

Kejati telah memeriksa 44 saksi, termasuk pejabat kampus dan pihak perbankan, serta meminta BPKP menghitung potensi kerugian tambahan. Penyitaan dokumen dari ruang Wakil Rektor IV dan bagian administrasi sebelumnya ikut memperkuat temuan.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka terbuka, terutama jika penyidik menemukan pola aliran dana baru.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tata kelola dana penelitian di perguruan tinggi negeri, sebuah sektor yang menuntut integritas akademik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap rupiah yang digunakan.

Kejati menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

“Proses hukum akan terus berjalan sampai seluruh rangkaian penyimpangan terungkap,” ujar Zein. (trn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d