Hukum & Kriminal

Dana Desa Disulap Jadi Uang Pribadi, Mantan Kades Dairi Ditahan Polisi!”

×

Dana Desa Disulap Jadi Uang Pribadi, Mantan Kades Dairi Ditahan Polisi!”

Sebarkan artikel ini
Mantan kepala desa di Dairi digiring polisi terkait kasus korupsi dana desa
Polisi Tahan Mantan Kades Dairi Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

EKSPOSTIMES– Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial RB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa RB telah menyelewengkan ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

RB, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa. Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wilson, dalam keterangan resminya Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Eks Kades Sempur Toba Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Biayai Kampanye

“RB telah menyelewengkan dana APBDesa Sitinjo II untuk kepentingan pribadi,” kata Wilson. “Penetapan tersangka dilakukan sejak 5 Mei 2025 oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut setelah dilakukan gelar perkara oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Dairi.”

Wilson menambahkan, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak awal tahun dengan melibatkan berbagai pihak. Total sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana desa. Selain itu, penyidik juga menghadirkan satu orang ahli dari Universitas Sumatera Utara untuk menganalisis unsur-unsur pelanggaran.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 527 juta. Angka ini merupakan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut penyelidikan, dana ratusan juta rupiah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sitinjo II. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru tidak direalisasikan sesuai rencana kegiatan, dan sebagian besar digunakan oleh RB untuk kepentingan pribadi.

“Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang valid, dan beberapa proyek fiktif ditemukan dalam evaluasi lapangan,” tambah Wilson.

Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dari pasal tersebut mencakup pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mengungkap persoalan akut pengelolaan dana desa yang belum sepenuhnya transparan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Dana desa yang seharusnya menjadi penopang pembangunan pedesaan, justru masih rentan disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.

Polda Sumut menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya agar mengelola dana desa dengan jujur, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Wilson.

Baca Juga: Dana Desa Rawan Diselewengkan, Menteri Desa Gandeng KPK-Polri-Kejagung

Sementara itu, RB kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, termasuk potensi aliran dana kepada pihak ketiga.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dana desa di lingkungan mereka. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *