Hukum & Kriminal

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Kuartal I 2025 Capai Rp47 Triliun, Turun Tajam dari Tahun Lalu

×

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Kuartal I 2025 Capai Rp47 Triliun, Turun Tajam dari Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Turun Drastis Jadi Rp47 Triliun pada Kuartal I 2025
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Turun Drastis Jadi Rp47 Triliun pada Kuartal I 2025

EKSPOSTIMES.COM– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan perputaran uang dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia selama kuartal pertama tahun 2025. Meski masih sangat besar, jumlahnya menunjukkan penurunan drastis dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Perputaran dana dari kegiatan judi online selama Januari hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp47 triliun. Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama, yang mencapai Rp90 triliun,” ungkap Ivan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Menurut Ivan, capaian tersebut merupakan bukti nyata dari kerja keras aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam menekan praktik perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat. Ia menyebut penurunan perputaran dana ini sebagai pencapaian luar biasa dan hasil kolaborasi strategis antara PPATK, Polri, dan institusi lainnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online di Sumatra Utara

“Ini merupakan hasil yang patut disyukuri. Bahwa upaya pemberantasan judol oleh para penyidik, yang dikombinasikan dengan langkah-langkah sistematis lintas lembaga, mampu memberikan dampak yang konkret dan bisa diukur berdasarkan data,” ujarnya.

Selain penurunan jumlah dana, Ivan juga mengungkapkan bahwa jumlah transaksi terkait judi online juga menurun tajam. Dari catatan PPATK, terjadi pengurangan lebih dari 80 persen dalam jumlah transaksi pada kuartal pertama tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya.

“Pada Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 39.818.000 transaksi. Jika tren ini bisa dijaga, maka sepanjang tahun jumlah transaksi hanya akan mencapai sekitar 160 juta. Bandingkan dengan tahun 2024, yang totalnya mencapai 209 juta transaksi,” jelas Ivan.

Penurunan tersebut, lanjut Ivan, menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas strategi pemberantasan kejahatan siber, khususnya perjudian daring. Ia pun menegaskan bahwa PPATK tidak akan berhenti hanya pada pencapaian ini. Monitoring dan penelusuran terhadap aliran dana ilegal tetap akan diperkuat dan diperluas cakupannya.

“Kita tidak boleh lengah. Meskipun trennya turun, tapi potensi perputaran uang gelap masih tinggi. Kami terus memperkuat sistem deteksi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum agar tidak memberi ruang kepada pelaku,” katanya.

Ivan juga mengaitkan keberhasilan ini dengan salah satu poin penting dalam visi besar Presiden Prabowo Subianto, yakni mewujudkan Indonesia Emas melalui pemberantasan berbagai bentuk kriminalitas, termasuk judi daring.

“Pemberantasan judi online merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Indonesia Emas, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden. Ini bukan hanya soal moral dan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap generasi muda dan stabilitas ekonomi nasional,” tegas Ivan.

Ia pun mengingatkan bahwa data yang disampaikan PPATK bersifat objektif dan terukur. Setiap angka dalam laporan resmi bukanlah hasil rekayasa, melainkan berasal dari proses pelacakan transaksi yang valid dan terverifikasi.

“Data ini tidak mungkin kita olah-olah hanya untuk membuat semuanya terlihat baik. Faktanya memang menunjukkan adanya dampak signifikan dari upaya pemberantasan yang sedang berlangsung,” tutup Ivan.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Judi Online Hiwin, Polri Bekuk 4 Tersangka Termasuk WNA China, Rp 14,6 M Disita

PPATK bersama Polri dan kementerian terkait berkomitmen untuk terus menekan laju pertumbuhan perjudian daring melalui pendekatan penegakan hukum berbasis intelijen keuangan. Sejumlah situs judi telah diblokir, aset dibekukan, serta pelaku baik di dalam maupun luar negeri tengah diburu aparat.

Dengan menurunnya perputaran dana dan jumlah transaksi secara signifikan di awal tahun ini, pemerintah berharap momentum pemberantasan judol tetap terjaga hingga akhir 2025, sekaligus memberikan efek jera bagi jaringan pelaku kejahatan digital yang kian berkembang pesat di Indonesia. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d