EKSPOSTIMES.COM- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun anggaran 2019 memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tertuju bukan hanya pada tersangka, tetapi juga pada dugaan intimidasi terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang tengah mengusut perkara ini.
Lifa Malahanum SH, kuasa hukum tersangka berinisial AA dari PT Atakara, angkat suara. Ia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera turun tangan guna memberikan perlindungan dan dukungan terhadap Kejari Manado yang diduga mendapat tekanan dalam penanganan perkara ini.
“Kami sudah layangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung. Ini penting agar Kejari Manado tetap bisa bekerja secara objektif dan tidak gentar menghadapi tekanan,” kata Lifa kepada wartawan di Manado, Rabu (7/5).
Lifa merujuk pada sebuah insiden yang terjadi saat pemeriksaan saksi kunci, yakni Direktur PT Wira Incinerator, Prabowo, pada Selasa (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut, istri Prabowo, Cory, tiba-tiba datang ke kantor Kejari Manado bersama anaknya dan sejumlah orang tak dikenal.
Mereka disebut sempat membuat keributan, melakukan ancaman, dan mencoba memaksa masuk untuk menemui Kepala Kejari Manado, Wagiyo.
“Anak Prabowo bahkan menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus, Evans E. Sinulingga, sambil mengucapkan kata-kata kasar dan ancaman. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Lifa.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya menghalangi proses hukum dan berpotensi menggiring penegak hukum untuk tidak menetapkan Prabowo sebagai tersangka, padahal bukti peran sentralnya dinilai sangat kuat.
“Prabowo adalah inisiator proyek ini, dia yang mengajak AA terlibat. Bahkan sekitar 85 persen dari total anggaran Rp8,8 miliar mengalir ke rekening pribadinya,” beber Lifa.
Saat ini, Kejari Manado baru menetapkan tiga tersangka, yakni AA (PT Atakara), FS (CV Jaya Sakti), dan TJM (mantan Kepala DLH Manado 2019). Sementara Prabowo masih berstatus sebagai saksi meski diduga memegang peranan penting dalam skandal ini.
“Semua bukti formal dan material sudah diserahkan ke penyidik. Jika Kejari Manado ragu menetapkan tersangka karena tekanan, maka Jaksa Agung harus turun tangan,” pungkasnya. (tim)









