EKSPOSTIMES.COM- Polisi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian daring. Empat orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menjadi otak dan pelaksana operasional situs judi online besar: h55.hiwin.care. Dalam penggerebekan ini, uang Rp 14,6 miliar berhasil disita.
Dari keempat tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah warga negara asing asal China, yang diyakini sebagai pengendali utama situs Hiwin dan enam platform afiliasi lainnya. Modus yang digunakan, rekayasa perusahaan fiktif, rekening bayangan, hingga konversi dana ilegal ke aset kripto.
Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, namun saling berkaitan dalam ekosistem judi online Hiwin.
DH adalah Direktur PT Digital Maju Jaya. Ditangkap di Bandung (13 Maret 2025). Berperan sebagai pengelola transaksi deposit melalui merchant aggregator, AFA Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni. Ditangkap di Bogor (30 April 2025). Menampung dana hasil withdraw atau penarikan.
Baca Juga: Menteri Desa Temui Kabareskrim, Bahas Dugaan Dana Desa untuk Judi Online
RJ ditangkap di Jakarta Utara. Tangan kanan WNA China berinisial D (buron), yang membuat perusahaan dan rekening fiktif untuk transaksi, dan QR WNA asal China. Diduga sebagai mastermind situs Hiwin dan jaringan afiliasi. Ditangkap di Jakarta Barat. Ia juga mengubah uang hasil judi menjadi kripto USDP melalui rekening perusahaan palsu.
“Jaringan ini rapi. Mereka siasati aturan dengan membentuk perusahaan sah secara legal, tapi operasionalnya ilegal,” ujar Wahyu.
Dari hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025, tim Siber Bareskrim berhasil menyita dana sebesar Rp 14.675.739.801, yang tersebar pada delapan penyedia layanan pembayaran digital. Semua uang tersebut berasal dari transaksi Hiwin.
“Kami juga lacak potensi pencucian uang dalam bentuk aset bergerak, properti, hingga dompet digital berbasis kripto,” tambah Wahyu.
Baca Juga: PPATK Ungkap Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online di Sumatra Utara
Atas aksi kejahatan siber dan finansial ini, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, hakni UU ITE Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Pasal 82 & 85), Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, 5).
“Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wahyu.
Tak berhenti di empat nama, Polri kini mengejar DPO berinisial D yang diduga jadi pengendali jaringan Hiwin dari luar negeri. Untuk itu, Polri menjalin koordinasi dengan Interpol, serta melibatkan otoritas keuangan lintas negara.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, ini adalah kejahatan transnasional dengan sistem pembayaran digital yang kompleks,” tegas Wahyu. (tim)






