EKSPOSTIMES.COM- Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diterpa kabar mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 68 persen proyek pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi mengandung indikasi kuat praktik korupsi. Fakta ini disampaikan dalam rilis Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, Selasa (29/4/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa praktik kecurangan dalam pengadaan di sektor kampus bukan sekadar oknum, tapi telah membentuk pola sistemik yang mengakar. Salah satu modus utama: mengutamakan vendor “orang dalam” dibanding kualitas atau harga terbaik.
“Banyak kampus lebih memilih penyedia barang dan jasa berdasarkan kedekatan pribadi, bukan profesionalisme. Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi sudah menjadi budaya yang koruptif,” tegas Setyo.
Selain persoalan vendor titipan, KPK juga mencatat fenomena komisi alias fee kepada kontraktor atau oknum penghubung sebagai hal yang umum terjadi. Tak tanggung-tanggung, 26 persen sekolah dan 68 persen perguruan tinggi diketahui melakukan praktik pemberian fee untuk meloloskan proyek.
Tak kalah mencemaskan, survei juga menunjukkan bahwa 75 persen sekolah dan 87 persen perguruan tinggi menjalankan proses pengadaan secara tertutup alias tidak transparan, membuka ruang lebar bagi manipulasi, suap, dan kolusi.
“Padahal saat ini sistem pengadaan sudah berbasis digital dan terbuka. Namun tetap saja, transparansi hanya jadi formalitas,” ujar Setyo.
Tak hanya perguruan tinggi, KPK juga mengungkap bahwa 43 persen pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah dasar hingga menengah juga terindikasi korupsi. Pola yang digunakan pun tak jauh beda: vendor titipan, fee tersembunyi, dan proses pengadaan tertutup.
Setyo menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi benteng terakhir integritas bangsa, bukan justru ladang subur bagi korupsi yang merusak masa depan.
Merespons temuan mengkhawatirkan ini, KPK berkomitmen untuk memperluas edukasi antikorupsi di sektor pendidikan, membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman, serta menindak tegas pelanggaran yang terbukti melanggar hukum.
“Kami tidak hanya menindak, tapi mendorong perubahan sistem dari akar. Pendidikan harus bersih, sebab dari sanalah generasi masa depan dibentuk,” tegasnya.
Dr. Siti Maesaroh, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, menyebut temuan ini sebagai tanda darurat integritas di sektor pendidikan.
“Jika kampus dan sekolah ikut bermain kotor, maka anak-anak kita akan tumbuh dalam budaya permisif terhadap korupsi. Ini ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia mendorong Kemendikbudristek segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan di seluruh satuan pendidikan.
Temuan KPK ini menjadi alarm keras bagi semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Masyarakat, akademisi, dan pemerintah dituntut bersinergi membersihkan praktik korupsi di sektor ini agar pendidikan Indonesia benar-benar menjadi tempat lahirnya generasi berintegritas, bukan generasi oportunis. (tim)











