Politik & Pemerintahan

Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri: Cukup Gubernur Jabar yang Beri Teguran, Tak Perlu Sampai Kemendagri Turun Tangan

×

Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri: Cukup Gubernur Jabar yang Beri Teguran, Tak Perlu Sampai Kemendagri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh ASN Depok
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto

EKSPOSTIMES.COM- Polemik penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh ASN Kota Depok memicu reaksi publik dan lembaga antikorupsi. Namun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap Wali Kota Depok Supian Suri tak perlu naik ke tingkat pusat.

Menurutnya, cukup Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menindak sesuai jenjang kewenangan.

“Untuk bupati dan wali kota, pembina kepegawaiannya itu gubernur. Maka, kami kembalikan kepada Pak Gubernur untuk memberikan teguran atau pembinaan yang diperlukan,” ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Kemendagri menilai langkah Gubernur Dedi Mulyadi yang langsung menegur Supian Suri sebagai bentuk pengawasan yang sudah sesuai aturan. Bima Arya pun menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap tindakan tersebut.

“Kami pahami, dan kami apresiasi Pak Gubernur Jabar telah bertindak cepat dengan memberikan teguran langsung kepada Wali Kota Depok,” ucap Bima.

Dengan demikian, Bima menyatakan Kemendagri tidak akan ikut campur lebih jauh dalam kasus ini. Proses penegakan etik dan pembinaan kepala daerah sepenuhnya dilimpahkan kepada provinsi.

Baca Juga: Wamendagri Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Idul Fitri 2025

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons keras atas kebijakan Supian Suri yang membolehkan anak buahnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa aset negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam momen yang rawan gratifikasi seperti mudik Lebaran.

“Kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam pencegahan korupsi. Mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik bisa membuka ruang penyimpangan,” tegas anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (29/3/2025).

Menurut Budi, kendaraan dinas dibiayai negara untuk mendukung tugas ASN, bukan untuk kegiatan pribadi seperti mudik ke kampung halaman.

“Kalau untuk mudik, ya pakai kendaraan pribadi. Kendaraan dinas bukan untuk jalan-jalan keluarga,” tegasnya.

Keputusan Wali Kota Depok itu memang menuai kontroversi. Sebagian pihak menilai kebijakan itu menunjukkan kelemahan dalam memahami batas antara fasilitas negara dan kebutuhan pribadi. Namun di sisi lain, ada yang menyebut kebijakan tersebut dilakukan demi “kemanusiaan” agar ASN bisa pulang dengan aman dan efisien.

Terlepas dari niat, sorotan publik menunjukkan pentingnya sensitivitas pejabat terhadap etika penggunaan fasilitas negara, terutama di tengah momen seperti Lebaran yang rawan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut keteladanan, bahkan dalam hal-hal yang tampak sepele seperti penggunaan mobil dinas. Di era transparansi seperti sekarang, publik bukan hanya menilai hasil kerja, tapi juga cara dan etika dalam menjalankan tugas. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d