EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap dua prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pembunuhan berencana bos rental mobil di Tangerang.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (25/3), Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis lebih ringan, yakni empat tahun penjara, tetapi tetap dipecat dari kesatuan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan,” ujar Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta.
Kasus ini bermula ketika Bambang membeli sebuah Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Namun, mobil tersebut sebenarnya merupakan unit rental yang disewakan oleh korban, Ilyas, kepada orang lain.
Mengetahui mobilnya berpindah tangan secara ilegal, Ilyas bersama rombongan melakukan pencarian dan akhirnya menemukan kendaraan itu di Pandeglang pada 2 Januari 2025.
Ketika mereka berusaha menghentikan dan meminta penjelasan, terjadi ketegangan. Akbar yang mengaku sebagai anggota TNI berupaya menenangkan situasi, sementara Rafsin justru mengambil senjata api dan menodongkan senjata ke arah Ilyas.
Ketegangan berubah menjadi aksi brutal ketika Bambang tiba-tiba datang dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Di tengah kepanikan, para prajurit itu melarikan diri sambil membawa kembali Honda Brio.
Tak terima, Ilyas dan timnya kemudian melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta bantuan. Namun, karena tidak mendapat respons, mereka memilih mengejar sendiri.
Kejar-kejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk melepaskan tembakan.
Satu anggota tim rental terluka parah sebelum akhirnya Ilyas ditembak dari jarak dekat. Peluru yang bersarang di dada kanan korban mengakhiri nyawanya di tempat.
Putusan ini menjadi catatan kelam bagi institusi militer, menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun yang melanggar, termasuk anggota TNI. (tim)













