EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa dari 24 daerah yang dijadwalkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), hanya delapan yang mampu membiayai sendiri proses tersebut. Sisanya, sebanyak 16 daerah, masih bergantung pada bantuan pendanaan dari provinsi atau APBN.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan bahwa delapan daerah yang siap menggelar PSU dengan dana sendiri adalah Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.
“Mereka telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan PSU,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, 16 daerah lainnya dinyatakan belum mampu secara pendanaan. Daerah-daerah tersebut termasuk Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, serta Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Mengatasi hal ini, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD 2025 agar kebutuhan PSU bisa terpenuhi.
“Jika belum dianggarkan atau masih kurang, kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan meminta Pemda menyesuaikan melalui perubahan APBD 2025 serta mengajukan ke DPRD,” terang Ribka.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penganggaran PSU juga bisa dilakukan melalui efisiensi belanja daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.
“Kami berharap daerah bisa menyesuaikan pendapatan dan belanja agar pelaksanaan PSU berjalan lancar tanpa kendala pendanaan,” tutupnya. (Kepor)












