EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini tercermin dari pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025), sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Adapun tiga saksi yang dipanggil dalam perkara ini adalah Agnes Novella, Direktur PT Panasia Synthetic Abadi; Arief Deny Patria, Direktur PT Midas XChange Valasia periode 2012-2016; serta Bagus Jalu Shakti, seorang agen asuransi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Namun, dari daftar yang dipanggil, Agnes Novella tidak memenuhi panggilan penyidik. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan apakah pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya atau terkait dengan temuan baru. (*/Red)










