EKSPOSTIMES.COM- Bareskrim Polri mengungkap motif di balik kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di wilayah Tangerang, Banten. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut motif utama di balik pemalsuan dokumen ini berkaitan dengan kepentingan ekonomi.
“Kalau kita berbicara motif, saat ini kami masih terus mengembangkan. Namun yang jelas, ini berkaitan dengan ekonomi,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif dengan mengonfrontasi keempat tersangka sebelum penetapan status mereka. Dalam pemeriksaan itu, keempatnya saling melempar jawaban ketika ditanya soal aliran dana yang diterima dalam skandal pemalsuan sertifikat tersebut.
“Kami melaksanakan konfrontasi antara sekdes, kades, dan penerima kuasa. Masing-masing saling melempar jawaban terkait uang yang diterima, sehingga berputar-putar di antara mereka,” ungkap Djuhandhani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik meyakini bahwa keempat tersangka terlibat secara aktif dan bekerja sama dalam aksi pemalsuan dokumen ini.
“Dari hasil konfrontasi, kami dapat menyimpulkan bahwa mereka mencari keuntungan dari kasus ini,” tegasnya.
Mengenai jumlah uang yang diterima oleh para tersangka, Djuhandhani menyatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pendalaman. Para tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda, sehingga penyidik masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna menerbitkan surat pencekalan terhadap mereka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuh Djuhandhani.
Saat ini, keempat tersangka belum ditahan karena proses gelar perkara baru saja selesai dilakukan. Namun, Djuhandhani memastikan bahwa penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan pemanggilan kembali terhadap para tersangka.
“Kami akan segera melengkapi administrasi penyidikan, setelah itu para tersangka akan dipanggil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (riz)












