EKSPOSTIMES.COM- Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Minahasa, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi DB 1180 QS. Mobil tersebut milik Fecky Pangerapan dan dilaporkan hilang saat diparkir di depan Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi Tondano, Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Barat, pada Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CNP (22), warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, satu unit Daihatsu Xenia hitam, jaket abu-abu berlengan hitam serta dua buah kunci mobil.
Kapolres Minahasa AKBP Sophian, SIK, MH mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membuka dan membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku berupaya menyamarkan identitas mobil dengan mengubah bentuk serta mengganti nomor polisi menjadi DB 1010 ME guna menghindari deteksi aparat kepolisian.
“Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini berkat analisis rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” kata Kapolres.
Selain itu, tim Satreskrim memanfaatkan media sosial untuk mencocokkan ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi. Setelah identitas pelaku terkonfirmasi, polisi melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap CNP di rumahnya, di mana mobil curian juga ditemukan terparkir.
Pemeriksaan fisik nomor mesin dan rangka kendaraan mengonfirmasi bahwa mobil tersebut adalah milik korban sesuai dengan data di BPKB.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan guna mencegah kasus serupa terjadi. (Kepor)












