EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini resmi menangani kasus kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution. Laporan terkait insiden tersebut telah diterima oleh kepolisian pada Selasa (11/2/2025).
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah melewati tahap di Robinops Bareskrim Polri, laporan kemudian diteruskan ke Direktorat yang berwenang.
“Kemungkinan besar kasus ini akan ditangani oleh Tipidum, karena yang dilaporkan merupakan tindak pidana umum,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, secara resmi melaporkan Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Keduanya diduga menjadi pemicu kericuhan yang terjadi dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama lembaga.
“Atas kejadian yang terjadi pada Kamis kemarin, yang memicu pro dan kontra, lembaga kami telah melaporkan insiden tersebut,” kata Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Maryono tidak menyebut secara rinci siapa saja yang dilaporkan selain Razman dan Firdaus, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat dalam insiden tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
“Setelah kami laporkan, selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (tim)






