EKSPOSTIMES.COM- Sebuah gudang berpagar seng biru di ujung Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan. Bangunan yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan solar subsidi itu dikabarkan telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa tersentuh tangan aparat hukum.
Sejumlah sumber menyebut gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ko Afu. Dari lokasi itu, solar subsidi yang diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU di Manado, Minahasa Utara, dan Minahasa ditampung sebelum didistribusikan kembali ke kawasan industri di Kota Bitung.
Informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, Rabu (10/6/2026) menyebut, aktivitas di gudang tersebut berlangsung sejak awal 2026. Meski keberadaannya telah lama diketahui dalam jaringan distribusi BBM, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.
Menurut sumber yang mengetahui pola distribusi BBM subsidi Ko Afu ini, solar diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU menggunakan berbagai kendaraan. Setelah terkumpul, BBM itu dipindahkan ke gudang penampungan sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dari gudang itu kemudian dikirim menggunakan mobil tangki bertuliskan industri ke sejumlah perusahaan,” kata sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.
Nama Ko Afu disebut bukan pemain baru dalam bisnis BBM di Sulawesi Utara. Ia dikabarkan pernah menguasai pasokan solar industri dan beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas penampungan BBM di sejumlah daerah.
Sumber lain menyebut, sebelum aktivitas di Lotta mencuat, gudang serupa pernah beroperasi di kawasan Tikala, Kota Manado, serta di Desa Koka, Kabupaten Minahasa. Jaringan distribusinya juga disebut pernah menjangkau Kota Bitung.
Jika dugaan tersebut benar, praktik yang berlangsung bukan sekadar pelanggaran administratif. Solar subsidi merupakan komoditas yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi sektor tertentu, termasuk nelayan, petani, usaha mikro, dan transportasi yang berhak menerima subsidi.
Penyimpangan distribusi berpotensi mengakibatkan kelangkaan di tingkat pengguna yang berhak sekaligus membuka ruang keuntungan besar bagi pihak yang memperdagangkannya kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Keberadaan gudang yang disebut telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa hambatan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Utara. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir pemerintah dan Pertamina telah menerapkan berbagai sistem pengendalian, termasuk penggunaan QR Code dan digitalisasi transaksi BBM subsidi.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai pemilik gudang masih berupaya dikonfirmasi Redaksi. Demikian pula aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Di tengah gencarnya operasi penertiban penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah, gudang di Desa Lotta itu menyisakan tanda tanya. Apakah aparat belum mengetahui aktivitas tersebut, atau justru ada sesuatu yang luput dari pengawasan selama ini?. (tim)







