EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu malam.
Menurut Syarief, penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Ketiga pejabat BGN itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Dadan menjabat sebagai Kepala BGN, sementara Sony Sonjaya merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Usai diperiksa, Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Tak lama kemudian, Sony dan Lodewyk juga dibawa keluar dari gedung yang sama dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Keduanya tampak dalam kondisi tangan terborgol.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan di lingkungan Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyebut dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.
“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kasus ini menjadi perkara korupsi pertama yang menyeret jajaran pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional sejak lembaga tersebut dibentuk untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (dtc/tim)












