Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
DELAPAN puluh satu tahun setelah lahirnya Pancasila, bangsa Indonesia masih dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah nilai-nilai Pancasila masih menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, atau justru telah dikalahkan oleh berbagai kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan?
Setiap tanggal 1 Juni, Pancasila diperingati dengan khidmat. Upacara digelar, pidato disampaikan, dan komitmen kebangsaan kembali diikrarkan. Namun di luar seremoni tersebut, realitas Indonesia memperlihatkan wajah yang berbeda. Intoleransi masih terjadi, lingkungan hidup terus mengalami kerusakan, dan ekonomi nasional menghadapi berbagai tekanan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Di tengah situasi itu, Pancasila seolah lebih sering diperingati daripada dijalankan.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung penghormatan terhadap kebebasan beragama dan keyakinan. Namun berbagai kasus penolakan rumah ibadah, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, hingga tindakan intoleransi yang masih berulang menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama dan keyakinannya.
Padahal Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Negara tidak cukup hanya menjadi penonton ketika hak-hak konstitusional tersebut dilanggar. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menjamin, dan menegakkan hak tersebut secara nyata. Ketika intoleransi dibiarkan tumbuh, yang sesungguhnya sedang terancam bukan hanya kebebasan beragama, tetapi juga persatuan bangsa itu sendiri.
Persoalan berikutnya adalah kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan terus berkurang, kawasan resapan air menyusut, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat semakin terdesak. Pemerintah pusat dan daerah sering berlomba menarik investasi, tetapi tidak selalu diikuti dengan pengawasan yang kuat terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan.
Pembangunan seolah diukur dari banyaknya proyek yang berdiri, bukan dari sejauh mana lingkungan hidup tetap terjaga. Akibatnya, masyarakat harus menghadapi banjir, longsor, kekeringan, abrasi pantai, pencemaran, dan berbagai bentuk bencana ekologis yang semakin sering terjadi.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun yang terjadi di lapangan sering kali menunjukkan paradoks. Kekayaan alam dieksploitasi dalam skala besar, sementara masyarakat di sekitar kawasan eksploitasi masih menghadapi kemiskinan, konflik agraria, dan ancaman kerusakan lingkungan. Kemakmuran yang dijanjikan konstitusi tidak selalu hadir dalam kehidupan mereka yang paling dekat dengan sumber daya tersebut.
Lebih berbahaya lagi, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan hari ini. Ia adalah ancaman bagi generasi mendatang. Ketika hutan hilang, sumber air rusak, dan ekosistem terganggu, maka yang diwariskan bukan kesejahteraan, melainkan potensi krisis ekologis yang akan dibayar mahal oleh anak cucu bangsa.
Pada saat yang sama, Indonesia juga menghadapi tantangan ekonomi yang tidak ringan. Tekanan terhadap nilai tukar rupiah, meningkatnya biaya hidup, ketergantungan terhadap impor, dan ketidakpastian ekonomi global menunjukkan bahwa fondasi ekonomi nasional masih membutuhkan penguatan yang serius.
Memang, pergerakan nilai tukar tidak semata-mata ditentukan oleh kebijakan domestik. Namun melemahnya rupiah juga harus dibaca sebagai sinyal bahwa terdapat pekerjaan rumah besar dalam memperkuat produktivitas nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperbaiki iklim investasi yang sehat, serta membangun kepastian hukum yang mampu meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan masyarakat.
Pancasila melalui sila kelima mengajarkan tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial bukan hanya soal bantuan sosial atau angka pertumbuhan ekonomi. Keadilan sosial berarti kekayaan negara harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, dan pembangunan dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat maupun lingkungan hidup.
Sayangnya, dalam banyak situasi, kebijakan publik justru lebih mencerminkan dominasi kepentingan jangka pendek daripada kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Politik sering terjebak dalam perebutan kekuasaan. Ekonomi sering terjebak dalam orientasi pertumbuhan tanpa pemerataan. Lingkungan sering dikorbankan demi keuntungan sesaat. Sementara rakyat diminta untuk terus bersabar menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung terselesaikan.
Inilah yang patut menjadi bahan refleksi pada Hari Lahir Pancasila. Ancaman terbesar terhadap Pancasila bukanlah ideologi asing, melainkan ketika penyelenggaraan negara menjauh dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Ketika intoleransi dibiarkan, sila Persatuan Indonesia sedang dilemahkan. Ketika lingkungan dirusak atas nama pembangunan, sila Keadilan Sosial sedang dikhianati. Ketika kebijakan ekonomi tidak mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata, tujuan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi semakin menjauh dari kenyataan.
Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak slogan, baliho, atau pidato seremonial. Pancasila membutuhkan keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, melindungi lingkungan hidup secara konsisten, menghormati keberagaman, dan memastikan bahwa kekayaan bangsa benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan arah perjalanan bangsa. Sebab republik ini tidak akan runtuh karena perbedaan suku, agama, atau budaya. Republik ini justru terancam ketika kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan ditempatkan di atas kepentingan rakyat, keadilan sosial, dan amanat konstitusi.
Jika itu terus terjadi, maka yang tersandera bukan hanya Pancasila, melainkan masa depan Indonesia itu sendiri. (***)












