Berita UtamaHukum & Kriminal

Minta Prabowo dan Komisi III Awasi Kasus Dana Bencana Sitaro, CIK: Saya Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak

×

Minta Prabowo dan Komisi III Awasi Kasus Dana Bencana Sitaro, CIK: Saya Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak

Sebarkan artikel ini
BUPATI nonaktif Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit meminta Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI mengawasi kasus dugaan korupsi dana bencana Rp22,7 miliar di Kejati Sulut.

EKSPOSTIMES.COM- Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI mengawasi proses hukum kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Ruang yang kini menjerat dirinya.

Permintaan itu disampaikan Chyntia, Rabu (13/5/2026), sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Pak Prabowo tolong saya, Komisi III tolong saya. Saya boleh dipenjara, tapi kebenaran tak bisa dipenjara,” kata Chyntia kepada wartawan saat turun dari kendaraan tahanan.

Chyntia yang kini berstatus tersangka berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum. Sejumlah anggota keluarganya tampak hadir mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.

Kasus yang menjerat Chyntia berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dana siap pakai itu seharusnya digunakan untuk pemulihan rumah dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Namun dalam penyidikan, Kejati Sulut menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme distribusi material bantuan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan penyidik menduga terjadi pengaturan penunjukan toko penyedia material yang tidak sesuai petunjuk teknis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Zein, Chyntia diduga ikut mengorganisir proses penyaluran material bantuan dan membiarkan distribusi berlangsung tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya penunjukan toko berdasarkan kedekatan tertentu, termasuk relasi kekerabatan dan mantan tim sukses.

“Beberapa toko yang ditunjuk diduga bukan toko bangunan yang memenuhi syarat sebagai penyedia material bantuan,” kata Zein.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut telah menetapkan lima tersangka. Selain Chyntia, penyidik juga menetapkan mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sigune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.

Kejati Sulut memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana itu mencapai Rp22,7 miliar.

Penyidik masih menelusuri aliran anggaran, mekanisme pengadaan material, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Sulut menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan selama penyidikan berlangsung. (jenglen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d