EKSPOSTIMES.COM- Sebuah bangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas badan jalan dan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan tata ruang dan penegakan aturan di daerah. Warga sekitar menyebut keberadaan bangunan itu tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengganggu akses publik.
“Ini jalan, bukan lahan pribadi. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/4).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa saat dikonfirmasi tak menampik jika bangunan tersebut memang belum mengantongi izin.
“Sejauh ini belum ada,” singkatnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan adanya pelanggaran administratif dalam proses pembangunan gerai koperasi tersebut.
Secara normatif, setiap pembangunan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan memperoleh izin dari pemerintah daerah. Pendirian bangunan di atas badan jalan bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi merampas hak publik atas ruang bersama. (tim)








