EKSPOSTIMES.COM- Suasana haru dan syukur menyelimuti penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang digelar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Bagi Rp. Antonius Wahyuliana, CM, sertipikat rumah ibadah Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol kepastian dan harapan yang ia ibaratkan sebagai “kado Natal” bagi seluruh jemaatnya.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rangkaian Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Program ini menjadi jawaban atas persoalan klasik yang selama puluhan bahkan ratusan tahun membayangi lembaga-lembaga keagamaan: ketiadaan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat berterima kasih. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar Romo Wahyu dengan nada penuh syukur.
Romo Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup tanah gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Tanah-tanah tersebut sebagian besar merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama. Bahkan, beberapa bidang tanah telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun, ironisnya, selama puluhan tahun tanah-tanah itu belum memiliki legalitas formal berupa sertipikat.
Melalui program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan kini jauh lebih mudah dan manusiawi. Sosialisasi masif yang dilakukan pemerintah di berbagai daerah sepanjang tahun ini juga dinilai sangat membantu lembaga keagamaan memahami prosedur yang sebelumnya kerap dianggap rumit dan mahal.
“Program ini sangat baik. Pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Prosesnya transparan dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.
Manfaat serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga setempat.
“Saat ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tuturnya.
Menurut Lukman, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah konflik di masa depan.
“Tujuannya untuk meminimalisir peperangan di kemudian hari. Walaupun saat ini aman karena wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi konflik tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten/kota, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Sertipikat itu mencakup 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi.
Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, menjaga kerukunan umat beragama, serta melindungi aset keagamaan demi keberlanjutan generasi mendatang. (tim)













