Ekonomi & Bisnis

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin!

×

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin!

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelarangan thrifting karena dianggap membuka ruang bagi barang impor ilegal yang mengancam industri lokal.

EKSPOSTIMES.COM- Polemik thrifting kembali memanas. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap paling keras sejauh ini terhadap derasnya desakan para pedagang baju bekas impor yang menuntut legalisasi usaha mereka. Tanpa ragu, Purbaya menegaskan bahwa negara tidak akan pernah melegalkan praktik yang berakar pada barang selundupan meski para pedagang berdalih telah membayar pajak.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya pada Kamis (20/11/2025), kalimat yang langsung menjadi sorotan karena ketegasan sekaligus ketidaktertularannya pada tekanan publik.

Menurut Menkeu, sikapnya ini bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa membiarkan thrifting dilegalkan sama saja dengan membuka lebar pintu bagi barang-barang impor ilegal untuk menguasai pasar domestik. Bila itu terjadi, pengusaha lokal mulai dari UMKM sampai industri garmen nasional akan menjadi korban pertama.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.

Purbaya menegaskan, komitmen pemerintah adalah memastikan pasar dalam negeri menjadi lahan subur bagi produk-produk lokal, bukan menjadi arena dominasi barang impor bekas yang tidak melewati jalur resmi.

Bagi para pedagang thrifting yang terdampak, Menkeu meminta mereka tidak terus mengandalkan barang-barang impor ilegal. Ia mendorong mereka beralih ke produk domestik yang jumlahnya sangat banyak dan mutunya kompetitif.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan keras Menkeu muncul sehari setelah puluhan pedagang baju bekas mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11), dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Para pedagang meminta aktivitas thrifting dilegalkan dengan alasan mereka juga UMKM yang memiliki pasar tersendiri, sehingga menurut mereka tidak tepat jika dianggap membunuh UMKM lain.

Desakan itu mencuat sebagai respons terhadap langkah tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menkeu Purbaya, yang berupaya memperketat pengawasan terhadap masuknya baju bekas impor ilegal. Mendag mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur tegas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang melarang impor pakaian bekas.

Dalam mekanisme pengawasan, Kemendag mengawasi aktivitas dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sementara Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangani pengawasan di sisi border atau pintu masuk negara.

Dengan sikap Menkeu yang semakin keras, nasib legalisasi thrifting tampaknya semakin jauh dari harapan para pedagang. Pemerintah kini menegaskan satu arah barang ilegal tetap ilegal, dan pasar domestik harus menjadi panggung utama bagi produk Indonesia. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d