EKSPOSTIMES.COM- Konflik internal Partai Ummat memanas. Sebanyak 34 kader dari berbagai daerah resmi menggugat pimpinan pusat Partai Ummat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tuntutan mencapai Rp24 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut masuk ke PN Jaksel pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL. Para penggugat terdiri dari sejumlah kader aktif, antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Dalam dokumen pendaftaran perkara, terdapat empat nama yang digugat. Mereka adalah Amien Rais, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat; Ridho Rahmadi, Ketua Umum sekaligus menantu Amien Rais; Ansufri Idrus Sambo, Sekretaris Majelis Syuro; serta Taufik Hidayat, Sekretaris Jenderal.
Hingga kini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum memuat detail petitum atau tuntutan lengkap para penggugat.
Pengadilan menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 24 November 2025. Sidang tersebut akan menjadi panggung pertama bagi para pihak memaparkan duduk perkara yang memicu gugatan miliaran rupiah ini.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan para kader.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho, Senin (17/11). (cnn)







