EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu penting dalam reformasi aparatur negara. Dalam putusan tegas yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini merupakan hasil dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, pasal baru hasil putusan MK kini berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan pasalnya juga diperjelas:
“Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”
Ridwan menekankan, norma tersebut tidak memerlukan tafsir tambahan. Ia menyebut, makna “mengundurkan diri atau pensiun” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar institusi kepolisian.
“Itu adalah rumusan yang tegas dan tidak bisa ditafsirkan lain. Jabatan yang dimaksud adalah jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU 20/2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial,” jelas Ridwan.
Dalam berkas permohonan, pemohon melampirkan daftar sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan di luar instansi kepolisian.
Antara lain Komjen Pol Setyo Budiyanto Ketua KPK, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen KKP, Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak Lemhanas, Komjen Pol Nico Afinta Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN, Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo Kepala BSSN, Komjen Pol Eddy Hartono Kepala BNPT, dan Irjen Pol Mohammad Iqbal Irjen DPD RI.
Para pemohon menilai praktik tersebut menabrak prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi merusak tatanan meritokrasi serta demokrasi dalam pelayanan publik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Ia menilai frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) berpotensi membuka ruang tafsir luas yang bisa disalahgunakan. Karena itu, menurutnya, permohonan para pemohon layak dikabulkan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa persoalan tersebut bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan soal implementasi aturan, sehingga permohonan seharusnya ditolak.
Putusan MK ini menjadi landasan hukum final dan mengikat, yang berpotensi mengubah peta penempatan perwira aktif Polri di jabatan sipil. Dengan putusan ini, seluruh pejabat kepolisian aktif yang kini menjabat di lembaga sipil wajib memilih: tetap di Polri atau melepas seragam untuk berkarier di birokrasi sipil. (cnn)













