Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Tol Terpeka, Dua Petinggi Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66 Miliar, Gunakan Vendor Fiktif

×

Kasus Korupsi Tol Terpeka, Dua Petinggi Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66 Miliar, Gunakan Vendor Fiktif

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus korupsi proyek Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung digelar di PN Tanjungkarang, menghadirkan dua terdakwa dari PT Waskita Karya.

EKSPOSTIMES.COM- Skandal besar kembali mencoreng dunia konstruksi tanah air. Dua petinggi PT Waskita Karya perusahaan pelat merah yang selama ini menjadi kebanggaan infrastruktur nasional kini harus duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Tujuanta Ginting, Kabag Akuntansi Tim Divisi 5, dan Widodo Mardianto, Kasir Tim Divisi 5, yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (17/10/2025), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukri dari Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan dakwaan setebal puluhan halaman. Jaksa menuding kedua terdakwa telah merekayasa dokumen tagihan dan menggunakan vendor fiktif untuk menguras uang proyek negara.

“Tagihan-tagihan seolah berasal dari pekerjaan di lapangan, padahal pekerjaan itu tidak pernah ada,” tegas Sukri dalam persidangan.

Proyek yang menjadi ladang bancakan itu sejatinya bernilai Rp1,25 triliun, dengan panjang jalan 12 kilometer di STA 100+200 hingga STA 112+200. Berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017, pekerjaan dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Namun di balik kontrak raksasa itu, terselip permainan licik. Nama-nama vendor hanya dipinjam, faktur direkayasa, dan laporan kemajuan pekerjaan dipalsukan demi meloloskan pembayaran fiktif.

Baca Juga: Aroma Korupsi di Balik Digitalisasi SPBU, KPK Tekan Elvizar, Hitung Ulang Uang Negara yang ‘Mengalir’

Hasilnya negara tekor Rp66 miliar, sementara kualitas moral para pelaksana proyek anjlok ke titik nadir. Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi di sektor infrastruktur, sektor yang seharusnya menjadi simbol kemajuan masih beroperasi seperti penyakit menahun yang belum sembuh.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami fokus pada pembuktian di sidang selanjutnya,” ujar Sopian usai persidangan.

Meski sebagian kerugian negara disebut telah dikembalikan, langkah itu tak otomatis menghapus jejak dosa korupsi. Persidangan ini diyakini akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor BUMN konstruksi, yang selama ini kerap disebut “kebal hukum” di balik proyek-proyek triliunan rupiah.

Publik kini menanti apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul saat menyentuh kepentingan besar bernama proyek negara. (*/Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d