EKSPOSTIMES.COM- Suasana ruang rapat di jantung Kota Palembang terasa berbeda Kamis (9/10/2025) pagi itu. Di hadapan para kepala daerah se-Sumatra Selatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berdiri tegas menyampaikan pesan sederhana namun mendalam: “Litis Finiri Oportet” setiap perkara harus ada akhirnya.
Ungkapan hukum Latin itu menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan se-Sumatra Selatan, sebuah forum penting yang mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran pertanahan. Di tengah menumpuknya sengketa dan tumpang tindih aset di daerah, Nusron datang membawa semangat penyelesaian, bukan sekadar penertiban.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegasnya, disambut anggukan serius para kepala daerah.
Menteri Nusron kemudian memaparkan solusi konkret bagi daerah yang menghadapi persoalan aset, terutama tanah milik pemerintah yang telah lama dikuasai masyarakat.
“Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Kalau sudah ada bangunannya, bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Dukung Peningkatan Anggaran ATR/BPN 2026, Wamen Ossy Janji Perbaiki Layanan Publik
Skema tersebut, kata Nusron, menjadi jalan tengah agar pemerintah daerah tidak kehilangan aset, sementara masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum. Ia menekankan bahwa membiarkan konflik tanah berlarut-larut hanya akan memperburuk tata kelola dan mengganggu penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga. BUMN setempat, Kementerian Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Karena kalau menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset,” ucapnya. “Nanti Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda.”
Pernyataan itu menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam menata ulang aset negara. Nusron menilai, keberanian daerah menyelesaikan konflik tanah adalah kunci terciptanya stabilitas hukum dan ekonomi.
“Kalau tidak dibereskan, dampaknya besar terhadap laporan keuangan daerah. Sudah saatnya kita rapikan,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan, para bupati dan wali kota, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, dan Kepala Kanwil BPN Sumsel, Asnawati.
Pesan Nusron pagi itu bergema kuat di ruang rapat: menyelesaikan masalah tanah bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga
bentuk tanggung jawab moral negara terhadap rakyatnya. Sebab, seperti ungkapnya, setiap perkara harus punya akhir agar keadilan benar-benar menemukan rumahnya di bumi Indonesia. (Rizky)






