EKSPOSTIMES.COM- Ketegangan mewarnai kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla, Aceh Barat, setelah insiden anarkis menimpa salah satu perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam peristiwa yang terjadi saat kunjungan lapangan Tim Pansus DPRK Aceh Barat bersama instansi terkait itu, sekelompok warga diduga melempari dan merusak fasilitas kapal keruk milik PT Megalanic Garuda Kencana (MGK).
Tindakan itu sontak memantik keprihatinan banyak pihak, termasuk Ketua Forum Bina Nusantara (Forbina) Aceh, M. Nur, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika pemegang izin sah menjadi korban tindakan brutal.
“Negara wajib hadir. Ini bukan sekadar soal perusahaan, tapi soal penegakan hukum dan kepastian investasi di Aceh. Jika perusahaan berizin pun tidak dilindungi, lalu apa arti legalitas yang diberikan pemerintah?” tegas M. Nur kepada EKSPOSTIMES.COM, Minggu (5/10/2025).
Ia menilai, tindakan perusakan dan kekerasan di lapangan merupakan bentuk premanisme yang mengancam wibawa hukum dan stabilitas daerah. Apalagi, PT MGK dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPRK Aceh Barat pada Rabu (24/9/2025) merekomendasikan penutupan sementara aktivitas kedua perusahaan tersebut. Namun, pasca-rekomendasi itu, gelombang penolakan sebagian warga kian menguat hingga berujung tindakan destruktif di lapangan pada awal Oktober.
“Kalau memang ada pihak yang tidak setuju, sampaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara merusak. Kita semua ingin Aceh kondusif, tapi itu hanya bisa terjadi kalau hukum dihormati,” ujar M. Nur.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan pekerja serta keamanan aset perusahaan. Tanpa intervensi negara, konflik horizontal dikhawatirkan meluas dan menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi tambang.
Menurutnya, Aceh membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman bagi investor, agar daerah tidak kembali dilabeli sebagai kawasan yang rawan konflik dan sulit bagi dunia usaha.
“Ketika izin resmi dianggap tidak berarti, maka yang menang bukan hukum, tapi kekerasan. Itu berbahaya bagi masa depan daerah ini,” ujarnya menegaskan.
M. Nur berharap semua pihak menahan diri dan kembali ke jalur konstitusional. Ia menegaskan, Aceh harus menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menjadi panglima, bukan amarah massa. (Maulana)













