EKSPOSTIMES.COM – Gelombang perubahan besar tengah mengguncang wajah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN DPR mengumumkan adanya revisi masif terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Tak tanggung-tanggung, 84 pasal sekaligus dirombak.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengungkapkan langkah itu saat rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Hadir dalam rapat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
“Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini,” kata Andre, menegaskan besarnya skala revisi.
Perubahan paling mencolok adalah status Kementerian BUMN yang diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan mengemban tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan kewenangan yang diklaim lebih tajam dan langsung di bawah Presiden.
Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Tinggalkan BI, Mengalir ke 5 Bank BUMN: Strategi Purbaya Menyalakan Mesin Ekonomi
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre.
Tak kalah heboh, RUU ini juga menegaskan pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Larangan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dan berlaku sejak putusan dibacakan. Langkah ini disebut sebagai upaya memutus konflik kepentingan yang selama ini menjadi sorotan publik.
RUU BUMN juga memuat sejumlah pokok pikiran strategis, antara lain: pengaturan dividen saham seri A dwi warna yang dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden, kesetaraan gender dalam jabatan direksi dan komisaris, hingga perlakuan perpajakan atas transaksi holding dan pihak ketiga.
Tak berhenti di situ, RUU ini bahkan menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Artinya, transparansi dan akuntabilitas pejabat BUMN ke depan bakal diuji lebih keras.
Panja juga mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK, serta mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Bagi banyak pihak, revisi ini menjadi sinyal perubahan tata kelola BUMN yang selama ini dianggap “kerajaan kecil” dengan pengaruh besar. 84 pasal yang dirombak bukan sekadar angka, melainkan tonggak baru yang bisa mengguncang status quo di tubuh BUMN.
Publik kini menanti, apakah revisi masif ini benar-benar akan melahirkan BUMN yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing atau sekadar mengganti nama kementerian menjadi badan tanpa perubahan nyata. (*/tim)













