Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan PMH di PN Andoolo: Tergugat Lelly Uchee, PT. WIN, dan Bank Mandiri Dinilai Belum Serius Hadapi Kasus Penggunaan Identitas Tanpa Izin

×

Sidang Gugatan PMH di PN Andoolo: Tergugat Lelly Uchee, PT. WIN, dan Bank Mandiri Dinilai Belum Serius Hadapi Kasus Penggunaan Identitas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang PN Andoolo saat pemeriksaan perkara gugatan PMH terkait dugaan penggunaan identitas tanpa izin.

EKSPOSTIMES.COM – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl kembali menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (11/9). Kasus yang menyeret nama Lelly Uchee, PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), serta Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar ini, disebut-sebut sebagai gambaran nyata lemahnya perlindungan terhadap identitas pribadi di negeri ini.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nursina, S.H., M.H., berlangsung tegang sejak awal. Pasalnya, meski agenda telah ditentukan untuk pemeriksaan bukti surat dari para pihak, ternyata hanya Penggugat Nurlan yang tampak siap. Dalam ruang sidang yang dipenuhi pengunjung, Nurlan dengan tegas menyerahkan sepuluh bukti penting kepada Majelis Hakim.

Bukti tersebut meliputi surat-surat resmi, rekaman digital dalam flashdisk, tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri, rekening koran, hingga buku tabungan asli. Deretan bukti ini sontak menegaskan keseriusan penggugat dalam membuktikan adanya penyalahgunaan identitas tanpa izin.

Baca Juga: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura, Perlawanan Berlanjut, Indonesia Menanti Putusan

Namun, suasana berubah ketika giliran para tergugat diminta menyerahkan bukti. Kuasa hukum PT. WIN hanya mampu mengajukan satu lembar bukti surat.

Lebih mengejutkan lagi, kuasa hukum Lelly Uchee dan Bank Mandiri justru tidak menyerahkan selembar pun dokumen. Dengan alasan masih membutuhkan waktu, mereka meminta penundaan penyerahan bukti.

Sikap ini langsung memicu bisik-bisik di ruang sidang. Beberapa pengunjung menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan, bahkan dianggap sebagai manuver untuk mengulur proses hukum.

Tidak hanya bukti, Penggugat juga menghadirkan seorang saksi berinisial KP yang memberikan kesaksian di hadapan majelis. Kehadiran saksi ini semakin menguatkan klaim bahwa identitas Nurlan telah digunakan tanpa izin untuk membuka rekening di Bank Mandiri, yang kemudian berkaitan dengan aktivitas bisnis PT. WIN.

Hakim Ketua dengan nada tegas mengingatkan para tergugat agar tidak main-main dalam perkara ini.

“Bukti harus segera disampaikan, jangan ditunda-tunda. Minggu depan harus sudah ada penyerahan lengkap,” ujarnya, menutup jalannya persidangan.

Menjelang akhir sidang, Nurlan secara emosional mengajukan permohonan agar para tergugat tidak hanya mengutus kuasa hukum, tetapi juga hadir langsung pada sidang berikutnya.

“Saya ingin mereka hadir di sini, supaya bisa mendengar langsung fakta-fakta yang saya sampaikan,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Sidang akhirnya ditutup dengan penegasan Majelis Hakim agar baik penggugat maupun tergugat memanfaatkan waktu hingga pekan depan untuk melengkapi bukti dan saksi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan panjang, mengingat melibatkan institusi perbankan besar serta dugaan serius atas pelanggaran hak identitas warga negara. (Muh Sulkarnaim Pagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d