Nasional

Konsultasi Publik RPM: Pemerintah Mantapkan Standar Kegiatan Usaha dan Produk/Jasa Digital

×

Konsultasi Publik RPM: Pemerintah Mantapkan Standar Kegiatan Usaha dan Produk/Jasa Digital

Sebarkan artikel ini
Kemkomdigi gelar konsultasi publik RPM Standar Kegiatan Usaha dan Produk/Jasa Digital, wujudkan regulasi adaptif sesuai PP 28/2025.

EKSPOSTIMES.COM – Pemerintah terus berpacu dengan waktu untuk memastikan ekosistem usaha nasional berjalan sesuai arah regulasi terbaru. Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa.

Langkah ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Tenggat waktu sudah jelas: paling lama 5 Oktober 2025, regulasi turunan dari PP 28/2025 harus sudah disahkan. Artinya, hanya dalam hitungan minggu, pemerintah bersama publik harus menuntaskan pembahasan agar aturan baru benar-benar mampu menjawab tantangan era digital yang kian dinamis.

“Standar kegiatan usaha dan produk/jasa ini ibarat pondasi. Tanpa standar yang kokoh, ekosistem digital kita akan rapuh. Karena itu, konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi untuk memberi masukan,” ujar seorang pejabat Kemkomdigi saat ditemui, Senin (8/9).

Baca Juga: Kemkomdigi Bekukan Sementara Worldcoin dan WorldID, Diduga Langgar Aturan Sistem Elektronik

Substansi Penting RPM

Dalam rancangan aturan tersebut, sejumlah poin krusial disiapkan:

  1. Penetapan standar kegiatan usaha dan produk/jasa pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik.
  2. Pencabutan aturan lama, yakni Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2021, agar tidak tumpang tindih.
  3. Pemberlakuan aturan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  4. Lampiran I berisi standar kegiatan usaha lengkap dengan KBLI, ruang lingkup, persyaratan, hingga kewajiban pelaku usaha.
  5. Lampiran II berisi standar produk/jasa dengan nomenklatur, tujuan, persyaratan, hingga mekanisme verifikasi.

Dengan cakupan seluas itu, jelas bahwa RPM ini akan menjadi acuan utama bagi ribuan pelaku usaha di sektor digital.

Momentum Partisipasi Publik

Konsultasi publik dibuka sejak 8 hingga 22 September 2025, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Tanggapan dapat dikirim melalui email resmi [email protected].

Materi lengkap RPM dapat diakses publik melalui tautan: https://s.komdigi.go.id/3BOz9.

Langkah transparan ini menegaskan komitmen pemerintah membangun regulasi “dari, oleh, dan untuk” masyarakat digital Indonesia. Dengan keterlibatan publik, diharapkan lahir aturan yang tidak hanya tegas dan jelas, tetapi juga akomodatif bagi kepentingan usaha serta perlindungan konsumen.

Kini bola ada di tangan masyarakat. Apakah masukan publik mampu memperkuat standar ini, atau justru hanya menjadi catatan pinggir? Yang jelas, waktu terus berjalan, dan 5 Oktober 2025 semakin dekat. (Lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d