Opini

Remisi Koruptor Diperketat: Tak Boleh Lagi Jadi ‘Hadiah’ yang Melukai Rasa Keadilan Rakyat

×

Remisi Koruptor Diperketat: Tak Boleh Lagi Jadi ‘Hadiah’ yang Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Sebarkan artikel ini
DR.Paltiada Saragi.SH.MH

EKSPOSTIMES.COM- REMISI tetap dapat diberikan kepada narapidana korupsi, dengan syarat lebih ketat dan selektif, agar remisi tidak menjadi “hadiah” yang menciderai rasa keadilan

Remisi adalah hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam PP No. 99 Tahun 2012 yang secara khusus memperketat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana tertentu (termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme). Namun hak ini tidak otomatis, tetapi bersyarat dimana narapidana harus memenuhi ketentuan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana tertentu, serta dalam kasus korupsi ada syarat tambahan berupa justice collaborator atau membayar lunas denda dan uang pengganti.

Namun, di sisi lain, aspek sosiologis dan rasa keadilan masyarakat seringkali terusik. Korupsi dipandang sebagai extraordinary crime yang dampaknya meluas, merugikan negara, menghambat pembangunan, dan menimbulkan penderitaan masyarakat luas. Karena itu, ketika koruptor mendapat remisi pada momentum hari besar keagamaan (Idulfitri, Natal, dan lainnya), banyak masyarakat merasa keadilan justru diabaikan.

Menurut Pandangan saya Remisi tetap dapat diberikan kepada narapidana korupsi, tetapi dengan syarat yang jauh lebih ketat dan selektif, agar remisi tidak menjadi “hadiah” yang menciderai rasa keadilan. Misalnya: Remisi hanya diberikan jika koruptor telah membayar penuh uang pengganti kerugian negara. Remisi lebih diprioritaskan bagi mereka yang berstatus justice collaborator yang membantu membongkar jaringan besar korupsi. Perlu adanya mekanisme evaluasi publik agar masyarakat tahu dasar pertimbangan pemberian remisi. Dengan demikian, hak hukum tetap dihormati, tetapi rasa keadilan masyarakat juga terjaga.

Justice Collaborator Dipaksakan

Syarat Justice Collaborator dan Pembayaran Kerugian Negara Dalam PP No. 99 Tahun 2012, ada syarat tambahan bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah Bersedia bekerja sama (justice collaborator) dan membayar lunas denda dan uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan. Secara teori, syarat ini dimaksudkan agar Koruptor tidak bisa sembarangan mendapat remisi, Negara mendapatkan kembali kerugian dan aparat penegak hukum bisa membongkar jaringan korupsi yang lebih besar.

Namun, dalam praktiknya Justice collaborator sering dipaksakan karena banyak narapidana korupsi ditetapkan sebagai JC hanya secara formalitas, tanpa kontribusi nyata dalam membongkar kejahatan yang lebih besar. Pembayaran uang pengganti tidak selalu tuntas bahkan ada kasus di mana koruptor mencicil atau bahkan tidak mampu melunasi, tetapi tetap mendapat keringanan hukuman.

Menurut saya, hukum Indonesia saat ini lebih berpihak pada formalitas pemenuhan syarat, bukan pada rasa keadilan publik, Jika tujuan hukum adalah kepastian hukum, maka remisi bagi koruptor memang sah, akan tetapi jika tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan, maka seharusnya remisi bagi koruptor dibatasi ketat atau bahkan dikecualikan, karena kejahatan ini memiliki dimensi sosial yang jauh lebih luas.

Secara Hukum Positif pemberian remisi disamakan dengan narapidana lainnya karena remisi merupakan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan (Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan). Namun, ada pembedaan syarat untuk tindak pidana khusus, termasuk korupsi, berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012:

1. Koruptor wajib menjadi justice collaborator,
2. Wajib membayar denda dan uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan.

Artinya, secara normatif, remisi bagi koruptor bukan otomatis, tetapi lebih ketat dibanding narapidana tindak pidana umum.

Menurut saya, pemberian remisi kepada koruptor memang tidak bisa disamakan dengan narapidana lain. Korupsi berbeda sifatnya: dampaknya sistemik, merugikan rakyat banyak, dan menghancurkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, meskipun secara normatif remisi adalah hak semua narapidana namun secara sosiologis dan filosofis pemberian remisi kepada koruptor perlu diperketat dan dibatasi.

Remisi tidak otomatis pada hari besar nasional/keagamaan, tetapi diberikan melalui evaluasi ketat dan transparan, Penetapan justice collaborator harus benar-benar selektif dan diverifikasi oleh lembaga independen.

Revisi UU

Pencabutan PP 99/2012 memang menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen pemerintah dan keseriusan penegakan hukum, secara normative MA benar bahwa PP tidak boleh melampaui UU Pemasyarakatan dan hak narapidana dijamin oleh UU Pemasyarakatan, namun secara sosiologis: korupsi bukanlah kejahatan biasa.

Dampaknya sistemik, merugikan negara triliunan, dan menghancurkan kesejahteraan masyarakat. Menyamakan koruptor dengan pencuri ayam jelas tidak adil bagi rakyat. Disinilah tampak ketidakseriusan pemerintah, seolah-olah lebih mementingkan kepastian hukum formal daripada rasa keadilan publik.

Menurut saya, pemerintah dan pembentuk undang-undang tidak boleh berhenti pada pencabutan PP 99/2012. Sebaliknya, harus segera Merevisi UU Pemasyarakatan yang dengan tegas membedakan perlakuan bagi extraordinary crime (korupsi, terorisme, narkotika) dari tindak pidana umum.

Memperkuat syarat remisi berbasis restorative justice dan hanya diberikan jika koruptor mengembalikan kerugian negara secara penuh. Meningkatkan transparansi daftar narapidana korupsi yang mendapat remisi harus diumumkan ke publik agar ada akuntabilitas.

Menerapkan politik hukum anti korupsi yang konsisten, jangan memberi sinyal “lunak” pada koruptor, karena akan melemahkan moral penegakan hukum.

Pencabutan sebagian ketentuan PP 99/2012 oleh MA memang sah secara hukum, tetapi menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan lembaga hukum tidak serius memberantas korupsi. Dalam konteks keadilan substantif, korupsi harus diperlakukan berbeda, karena dampaknya jauh lebih besar daripada kejahatan konvensional. Jika pemerintah tidak segera mempertegas regulasi baru pasca pencabutan PP 99/2012, maka pemberantasan korupsi akan semakin kehilangan taji, dan rasa keadilan publik kian terkikis.

Prinsip yang harus dipegang Pemerintah bahwa hak narapidana tetap diakui, karena dijamin oleh UU Pemasyarakatan dan prinsip HAM. Namun terhadap tindak pidana korupsi berbeda dari pidana biasa, karena dampaknya sistemik dan merugikan rakyat banyak, butuh perlakuan khusus, dimana Efek jera harus nyata, hukum tidak boleh memberi kesan “lunak” kepada koruptor.

Langkah Konkret yang Bisa Ditempuh Pemerintah yakni Revisi UU Pemasyarakatan (Lex Specialis untuk Korupsi), Masukkan aturan tegas bahwa remisi bagi koruptor hanya bisa diberikan jika kerugian negara telah dipulihkan (uang pengganti, denda, aset sitaan). Batasi pemberian remisi maksimal (misalnya tidak lebih dari 1/3 hukuman), buat kategori tindak pidana khusus (extraordinary crime) yang diperlakukan berbeda dari pidana umum, Transparansi dan Akuntabilitas dimana Setiap remisi koruptor wajib diumumkan ke publik lengkap dengan syarat yang sudah dipenuhi (apakah uang pengganti sudah lunas, apakah menjadi justice collaborator), Publikasi resmi dari Kementrian Kehakiman dan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Tanggung jawab pemerintah adalah menjaga keseimbangan dimana remisi tetap diberikan sebagai hak, tetapi syaratnya harus jauh lebih ketat untuk tindak pidana korupsi. Dengan revisi UU Pemasyarakatan, transparansi publik, dan keterlibatan lembaga independen, regulasi remisi bisa kembali menjadi instrumen pembinaan yang adil, tanpa merusak kepercayaan masyarakat pada keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

Penulis: DR.Paltiada Saragi.SH.MH
Kaprodi MH Universita Kristen Indonesia
Dosen di FH dan MH Universitas Kristen Indonesia
Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *