EKSPOSTIMES.COM- Forum Pemerhati Perumahan Rakyat menyoroti kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta. Kebijakan itu dinilai kontradiktif dengan kewajiban masyarakat membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Johan Imanuel, perwakilan forum, menegaskan bahwa pemberian tunjangan rumah kepada anggota legislatif tidak sejalan dengan kondisi rakyat yang harus membayar iuran TAPERA, bahkan terancam denda jika terlambat.
“Tunjangan perumahan Rp50 juta bagi DPR tidak tepat. Masyarakat dipaksa membayar TAPERA, sementara anggota DPR justru diberi fasilitas mewah,” kata Johan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Rakyat Sulit Beli Beras, DPR Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
Hema A.M. Simanjuntak, advokat sekaligus anggota forum, menambahkan bahwa kewajiban iuran TAPERA dalam undang-undang berlaku bagi pekerja dengan gaji minimal UMR. Namun, ia menilai tidak ada kepastian kemudahan masyarakat mendapatkan rumah dari program tersebut.
“UU TAPERA mewajibkan setoran, tapi jaminan memiliki rumah tidak jelas. Sementara DPR mengamankan diri dengan tunjangan Rp50 juta. Ini melukai hati rakyat,” tegas Hema.
Senada, Faisal Wahyudi Wahid Putera menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakadilan. Menurutnya, aturan dibuat untuk menguntungkan legislatif dan eksekutif, namun beban justru dipikul masyarakat.
Forum Pemerhati Perumahan Rakyat pun mendesak Sekretariat DPR meninjau ulang kebijakan tunjangan tersebut. Jika tuntutan tidak direspons, mereka membuka opsi untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Forum ini beranggotakan sejumlah advokat dan pekerja, antara lain Johan Imanuel, Adi Triawan, Nicolas, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Indra Rusmi, M. Yusran, Sarah Manurung, dan Hema A.M. Simanjuntak. (lian)













