Hukum & Kriminal

Gregorius Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di Momen HUT ke-80 RI

×

Gregorius Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di Momen HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini
Gregorius Ronald Tannur terima remisi 4 bulan di momen HUT ke-80 RI, mengurangi masa hukumannya.
Gregorius Ronald Tannur menerima remisi 4 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI, sebagai bagian dari program remisi nasional

EKSPOSTIMES.COM – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak empat bulan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Remisi ini terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan pemberian remisi tersebu.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Rika Aprianti

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang telah menjalani pidana antara enam hingga 12 bulan. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana penjara atau kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

Baca Juga: Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Masih “Terpenjara” hingga 2029

Kasus ini mencuat karena proses hukum yang panjang dan kontroversial. Majelis hakim kasasi memvonis Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun, sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama dibatalkan demi hukum.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum, terkait pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah terbukti, sehingga Tannur dijatuhi hukuman penjara.

Polemik kasus ini sebelumnya terjadi karena vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Tannur. Vonis bebas itu memicu sorotan publik dan akhirnya berujung pada proses hukum terhadap oknum hakim yang terlibat.

Majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Tannur diringkus aparat karena terbukti menerima suap dari pengacara dan ibunda Tannur, Lisa Rachmat, serta Meirizka.

Kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan nasional karena tidak hanya terkait kasus kematian seorang warga, tetapi juga mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik suap dan penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan.

Keputusan MA dan pemberian remisi ini menunjukkan kombinasi hukum yang tegas namun tetap memperhatikan hak narapidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan pemberian remisi ini, Tannur tetap menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Proses hukum terhadap kasus suap yang melibatkan majelis hakim dan pihak terkait masih menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d