Hukum & Kriminal

Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

×

Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer Palembang atas penembakan tiga polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas penembakan tiga polisi di arena judi sabung ayam Way Kanan.

EKSPOSTIMES.COM – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota Polri di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan vonis, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy.

Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Anggota Brimob Jadi Tersangka, Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Kian Terang

Suasana ruang sidang berubah haru saat putusan dibacakan. Isak tangis pecah dari keluarga korban yang hadir di persidangan. Sesuai hukum, Kopda Bazarsah diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, Kopda Bazarsah menembak tiga anggota Polri hingga tewas, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto yang menjabat Kapolsek Negara Batin, AIPDA (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin, dan BRIPDA (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta dari Satreskrim Polres Way Kanan.

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, meskipun majelis hakim telah menolak Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, vonis mati dinilai terlalu berat.

“Pasal 340 tidak terbukti, artinya perbuatan ini spontan dan bentuk pembelaan diri. Kami sepakat perbuatan terdakwa salah, tapi vonis mati ini terlalu berat. Terdakwa juga punya keluarga dan tidak luput dari kesalahan,” ujar Amir.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Hukuman Berat bagi Pembunuh 3 Polisi di Way Kanan

Meski begitu, Amir tetap menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka atas gugurnya anggota Polri dalam tugas. Perbuatan terdakwa memang menyalahi hukum,” tambahnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan oknum militer dan korban dari institusi kepolisian dalam konteks perjudian ilegal. Vonis mati terhadap prajurit aktif TNI jarang dijatuhkan dan dipandang sebagai langkah tegas penegakan hukum di lingkungan militer. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d