Hukum & Kriminal

Polresta Manado Ungkap Beragam Kasus Kriminal Juli-Agustus 2025, Dari TPPO hingga Kekerasan Seksual

×

Polresta Manado Ungkap Beragam Kasus Kriminal Juli-Agustus 2025, Dari TPPO hingga Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Manado Kombes Irham Halid memimpin konferensi pers pengungkapan enam kasus kriminal menonjol, Selasa 5 Agustus 2025.
Kapolresta Manado Kombes Irham Halid didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat konferensi pers kasus TPPO, kekerasan seksual, hingga penggelapan motor.

EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengungkap sederet kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang Juli hingga awal Agustus 2025. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (5/8/2025), dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Sedikitnya enam kasus berat berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Manado, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kepemilikan senjata tajam ilegal, penganiayaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, hingga penggelapan kendaraan bermotor.

1. KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TANPA IZIN

Dua pria berinisial YA dan SR diamankan di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, pada 31 Juli 2025. Polisi menyita satu bilah samurai dan satu parang. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

2. PENGANIAYAAN BERSENJATA TAJAM

Tersangka YL ditangkap atas dugaan penganiayaan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, pada 25 Juli 2025. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Ayat (1), dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

3. KEKERASAN TERHADAP ANAK

Pada 1 Agustus 2025, polisi menangkap FD di Kelurahan Bailang, Bunaken, atas dugaan kekerasan terhadap anak menggunakan badik sepanjang 30,5 cm. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

4. PERDAGANGAN ANAK DI BAWAH UMUR

Kasus paling menonjol adalah dugaan TPPO dengan tersangka RW dan REM yang mengeksploitasi anak di bawah umur melalui aplikasi pesan. Modusnya, menawarkan korban dengan tarif Rp500 ribu per layanan, dan RW mendapat Rp100 ribu dari setiap transaksi. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

5. KEKERASAN SEKSUAL DI KAWASAN MEGAMAS

Dua tersangka, JA dan VT, dilaporkan memperkosa korban secara bergiliran setelah memberi minuman keras pada 12 Juli 2025. Barang bukti berupa dua ponsel dan satu flashdisk berisi rekaman disita. Mereka dijerat Pasal 6 huruf (d) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

6. PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

Kasus penggelapan sepeda motor melibatkan tersangka FY yang menyewa motor warga di Paniki Atas, Kecamatan Mapanget, lalu menjualnya. Empat unit motor disita. FY dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Kapolresta Manado Kombes Irham Halid menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Konferensi pers ini juga menjadi bagian dari strategi Polresta Manado untuk meningkatkan transparansi dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d