EKSPOSTIMES.COM- Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya SH, MH, MBA, angkat bicara lantang soal rentetan aksi intoleransi dan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat dan Padang, Sumatra Barat. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku, tapi menjerat mereka dengan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi, yang memuat ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
“Jangan hanya untuk menyenangkan sekelompok orang! Kalau memang ingin kasus seperti ini tak terulang, harus ada keberanian dari penyidik, baik di tingkat Polres, Polda, hingga Kejaksaan, untuk menerapkan pasal diskriminasi,” tegas Prof. Suhandi dalam wawancara eksklusif, Minggu (3/8/2025).
Prof. Suhandi mengungkap bahwa dirinya pernah mengalami langsung diskriminasi beragama, saat gereja Methodis tempatnya melayani di Bekasi diratakan dengan tanah tanpa tindakan hukum dari pemerintah maupun aparat keamanan.
Baca Juga: Soroti RUU KUHAP, Prof. Suhandi Cahaya: Advokat Harus Lebih Pandai dari Polisi, Jaksa, dan Hakim
“Sudah bertahun-tahun seperti ini. Diskriminasi terhadap minoritas terus terjadi. Negara diam. Hukum hanya slogan,” katanya geram.
Menurutnya, dibandingkan dengan Malaysia yang juga negara mayoritas Muslim, Indonesia justru semakin terpuruk dalam hal toleransi dan perlindungan hak minoritas beragama.
“Masalah ini bukan soal mayoritas-minoritas. Ini soal keberanian negara dalam melindungi warganya. Kenapa pemeluk agama harus hidup dalam ketakutan?” tanyanya retoris.
Prof. Suhandi juga menyayangkan sikap diam Menteri Agama RI yang belum mengeluarkan pernyataan resmi soal insiden ini. Bahkan, ia menyarankan agar mundur dari jabatan jika tidak bisa mengayomi semua umat beragama.
Baca Juga: Prof. Suhandi Cahaya, Advokat Top yang Mengabdi Tanpa Bayaran demi Tuhan dan Keadilan
Tak hanya itu, ia juga menyorot kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dianggapnya belum menindak tegas kasus-kasus intoleransi yang merusak kerukunan nasional.
“Kalau pemimpin negara tak punya keberanian politik dalam hal ini, maka pembiaran akan terus jadi budaya. Hukum hanya jadi formalitas. Tidak ada hukum di Indonesia, yang ada hanya ilusi,” ucapnya dengan getir.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Prof. Suhandi menyebut Pasal 16 sebagai pasal kunci yang bisa menciptakan efek jera terhadap pelaku intoleransi. Namun, ia meragukan keberanian penyidik untuk menggunakannya.
“Apakah Kapolres dan Kapolda berani? Saya ragu. Kalau tidak berani, maka kasus ini akan mati begitu saja di meja penyidikan,” ujarnya tajam.
Ia juga mendesak agar penegak hukum diawasi, dan jika perlu, masyarakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk mendesak keberpihakan hukum terhadap minoritas yang selama ini dianaktirikan.
Tak hanya menyalahkan institusi, Prof. Suhandi juga menyorot krisis pendidikan budi pekerti di sekolah-sekolah yang menyebabkan masyarakat mudah terhasut, cepat marah, dan kehilangan rasa hormat terhadap perbedaan.
“Ijazah boleh tinggi, tapi tanpa budi pekerti, jadilah manusia yang tak tahu diri,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Suhandi menyerukan agar semua pemimpin umat dan tokoh bangsa bersatu menolak kebencian dan provokasi. Ia mengajak untuk tidak sekadar mengutuk, tapi melangkah dengan aksi hukum nyata.
“Toleransi itu soal menghargai, bukan membiarkan. Kalau aparat dan negara tak berani bertindak, maka intoleransi akan terus jadi bom waktu bagi bangsa ini,” pungkasnya. (lian)










