EKSPOSTIMES.COM– Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan politik yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong, dua terdakwa dalam perkara korupsi yang menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataannya melalui akun X pribadinya, Novel tidak menyembunyikan kekecewaan.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya, korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” tulisnya, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Polri Gandeng Mantan Penyidik KPK, Satgas Khusus Dikerahkan Amankan Pendapatan Negara
Langkah Presiden dan DPR RI yang memuluskan proses amnesti-absolusi tersebut, menurut Novel, bukan hanya melukai semangat reformasi, tetapi juga menghancurkan harapan rakyat akan keadilan dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai, pendekatan politik dalam penyelesaian kasus korupsi berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan hukum di Indonesia.
“Jika penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara politis, maka akan menjadi preseden buruk. Terlebih ini terjadi saat praktik korupsi justru marak dan semakin berani,” tegas Novel.
Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah dan DPR tidak bermain-main dalam perkara seperti ini. “Yang seharusnya dilakukan adalah penguatan KPK dan seluruh sistem pemberantasan korupsi. Bukan justru menyelesaikan perkara secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah,” sambungnya.
Baca Juga: Kuota Haji Jadi Ladang Basah? KPK Siap Panggil Tokoh Besar Termasuk Yaqut
Novel secara eksplisit membela Tom Lembong, menyebut bahwa proses hukum terhadap mantan Kepala BKPM itu tidak berdasar. “Seharusnya, Tom Lembong dibebaskan melalui proses peradilan karena memang tidak ada fakta dan bukti yang layak untuk menuduhnya melakukan tindak pidana. Apalagi tuduhan itu tidak memiliki kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan,” ucapnya.
Lebih jauh, Novel menilai bahwa proses hukum yang tidak benar justru menjadi ancaman laten bagi para pejabat negara dan direksi perusahaan BUMN yang ingin mengambil kebijakan dengan itikad baik. “Ini bisa membuat pejabat takut bertindak, bahkan saat keputusan mereka sesuai prinsip good corporate governance,” ujarnya.
Novel juga menyoroti dampak amnesti terhadap penyelesaian kasus besar yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurutnya, pemberian amnesti justru menutup peluang untuk mengungkap peran aktor-aktor lain yang terlibat dalam rangkaian kejahatan korupsi yang sama.
“Perkara ini melibatkan beberapa pelaku, termasuk yang sudah dihukum maupun yang masih buron. Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara ini tidak tuntas dan tidak adil. Lalu bagaimana nasib pelaku lainnya?” pungkasnya.
Pernyataan keras Novel ini menambah deretan kritik terhadap langkah pemerintah yang dianggap melemahkan semangat antikorupsi. Saat sebagian rakyat berharap pada penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sebagian elite justru memainkan hukum dengan kepentingan politik. Sebuah ironi di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. (*/tim)








