EKSPOSTIMES.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebesar Rp194,72 miliar, jauh lebih kecil dari dakwaan jaksa yang menyebut angka Rp578,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7) dalam sidang yang menyita perhatian publik. Hakim anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa angka kerugian negara berasal dari keuntungan yang seharusnya diraih PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015–2016.
“PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara,” ujar Hakim Alfis dalam pembacaan putusan.
Majelis Hakim secara tegas menolak perhitungan jaksa yang memasukkan selisih pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai Rp320,69 miliar sebagai kerugian negara. Menurut hakim, perhitungan itu belum memenuhi unsur pasti dan nyata.
“Belum dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti. Maka perhitungan sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” tegas hakim.
Tom Lembong pun divonis empat tahun enam bulan penjara dan didenda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama tujuh tahun, namun pidana dendanya tetap sama.
Kasus ini bermula dari penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016, tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ironisnya, perusahaan-perusahaan itu disebut tidak memenuhi syarat untuk mengolah gula mentah menjadi gula putih karena hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.
Lebih jauh, Tom Lembong juga tidak menunjuk BUMN dalam menjaga stabilitas harga gula, tapi justru memberikan wewenang kepada koperasi militer dan kepolisian seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Dengan vonis ini, Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kewenangan pejabat publik dalam tata kelola pangan nasional. (*/Lian)













