Hukum & Kriminal

Tak Nikmati Uang Korupsi, Tom Lembong Tak Dituntut Bayar Uang Pengganti, Jaksa Alihkan Beban ke Swasta

×

Tak Nikmati Uang Korupsi, Tom Lembong Tak Dituntut Bayar Uang Pengganti, Jaksa Alihkan Beban ke Swasta

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong keluar dari ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat usai mendengar tuntutan jaksa 7 tahun penjara tanpa uang pengganti, 4 Juli 2025
Mantan Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas kasus impor gula. Jaksa tak menuntut uang pengganti karena ia dinilai tak menikmati hasil korupsi.

EKSPOSTIMES.COM– Dalam sidang yang menegangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578 miliar. Namun menariknya, meski dinilai terbukti bersalah, Tom tidak dibebankan membayar uang pengganti. Alasannya: ia tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihak yang paling layak memikul beban uang pengganti adalah pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“(Uang pengganti) lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” tegas jaksa di ruang sidang.

Pernyataan itu merujuk pada Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan pidana tambahan berupa uang pengganti dikenakan kepada mereka yang menikmati keuntungan langsung dari hasil korupsi.

“Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor (SPI) gula saat menjabat sebagai Mendag tahun 2015–2016. Kebijakan tersebut dinilai membuka celah bagi pengusaha gula swasta untuk memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Jaksa menilai kebijakan itu sarat kepentingan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Namun demikian, Tom tidak diminta mengganti kerugian keuangan negara. Beban tersebut kini diarahkan kepada para pengusaha yang diduga menikmati uang haram dari permainan impor gula.

Sebelumnya, Tom menyampaikan kekecewaannya secara terbuka atas tuntutan jaksa yang dianggap “menutup mata” terhadap fakta-fakta persidangan. Ia mengklaim telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak menerima keuntungan pribadi sedikit pun.

“Tuntutan ini sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta dan keterangan ahli selama persidangan. Saya kecewa dan akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Tom usai persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyeret mantan pejabat tinggi Kabinet Kerja Jokowi-JK, sekaligus karena melibatkan praktik kebijakan yang dituding membuka ruang korupsi secara sistematis.

Dengan beban uang pengganti dialihkan ke swasta, publik kini menunggu langkah kejaksaan berikutnya siapa pihak swasta yang akan ditetapkan sebagai penikmat utama korupsi impor gula.

Putusan majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Akankah vonis membenarkan tuntutan jaksa, atau justru membuka babak baru dalam pembuktian kasus yang kompleks ini?. (*/Farly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d