Hukum & Kriminal

Live Streaming Mesum di Kontrakan, Pasutri Muda Sidamulih Dibekuk Polisi!

×

Live Streaming Mesum di Kontrakan, Pasutri Muda Sidamulih Dibekuk Polisi!

Sebarkan artikel ini
Barang bukti digital kasus live streaming mesum diamankan polisi Pangandaran dari kontrakan pasangan muda.
Pasangan muda di Sidamulih, Pangandaran, ditangkap karena siaran mesum live streaming dari kontrakan. Polisi menyita barang bukti dan jerat pasal UU ITE dan Pornografi.

EKSPOSTIMES.COM-  Warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, dikejutkan oleh penggerebekan dramatis yang dilakukan Tim Cyber Satreskrim Polres Pangandaran. Sepasang suami istri muda, WCJ (24) dan E (25), tertangkap basah menjalankan bisnis mesum digital melalui live streaming video porno dari rumah kontrakan mereka.

Penggerebekan berlangsung dini hari, Jumat 13 Juni 2025 pukul 03.30 WIB, saat keduanya tengah tertidur pulas usai melakukan siaran panas.

Baca Juga: Terbongkar! Pria Gunakan Modus Video Call Sex untuk Peras Puluhan Korban, Raup Rp 100 Juta Lewat Rekaman Syur Palsu

“Mereka rutin siaran langsung adegan intim, bahkan melayani pelanggan VCS via WhatsApp,” ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025), dengan nada serius.

Modus keduanya tergolong rapi dan terencana. Sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, pasangan ini memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi pinjaman online (pinjol) berbayar. Dengan sistem koin dan tip digital, mereka meraup lebih dari Rp 65 juta hanya dari aksi tak senonoh tersebut.

“Tarifnya bervariasi, tergantung permintaan pelanggan,” ujar salah satu anggota kepolisian yang ikut dalam pengungkapan kasus ini.

WCJ dan E memasarkan dirinya lewat persona daring yang menggoda, lengkap dengan akun khusus dan layanan privat bagi pelanggan yang haus tontonan vulgar.

Kasus ini terbongkar setelah konten mesum pasangan tersebut viral di media sosial. Tim Tipidter Polres Pangandaran segera melakukan pelacakan digital, yang akhirnya mengarah pada dua nama WCJ dan E. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita dua unit smartphone, data login akun digital, tangkapan layar siaran mesum, serta bukti transaksi keuangan digital. Keduanya pun tak bisa mengelak saat diinterogasi. Mereka mengaku nekat melakukan aksi itu karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Namun, uang puluhan juta yang sempat mereka kumpulkan dari aksi cabul itu kini tak lagi berguna. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga: Ditsiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Video Hoaks Catut Nama Gubernur Khofifah, 3 Pelaku Diamankan

Kapolres AKBP Mujianto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penghasilan instan dari dunia digital yang melanggar hukum.

“Sekali melangkah di jalur gelap, masa depan bisa hancur. Jangan tertipu cuan digital yang ujungnya jeruji besi,” tegasnya.

Kini, WCJ dan E hanya bisa menatap masa depan dari balik sel tahanan. Uang puluhan juta tak bisa menebus kebebasan yang hilang akibat langkah keliru di dunia maya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d