EKSPOSTIMES.COM – Batam. Dua wanita warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) bernama Stevanie di First Club Batam. Keduanya diamankan saat berusaha kabur melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay menuju Singapura, pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku adalah Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, yang masing-masing berusia 25 tahun. Mereka kini ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Judi Online Hiwin, Polri Bekuk 4 Tersangka Termasuk WNA China, Rp 14,6 M Disita
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, dalam keterangannya kepada media pada Senin (9/6), mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di dalam area klub hiburan malam tersebut.
“Korban, DJ Stevanie, saat itu tengah memenuhi panggilan dari seorang tamu di ruang VIP 7-8 First Club. Setelah tampil, sekitar pukul 01.20 WIB, ia kembali ke meja tersebut. Tak lama kemudian, terjadi perselisihan dengan DJ Misa, seorang WNA asal Vietnam yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kompol Rangga.
Menurut hasil penyelidikan awal, keributan bermula dari ketidakterimaan DJ Misa terhadap permintaan maaf DJ Stevanie yang dinilainya tidak tulus. DJ Misa merasa ditinggalkan karena DJ Stevanie disebut-sebut meninggalkan lokasi sebelum waktunya pada kesempatan sebelumnya.
“Permintaan maaf yang disampaikan DJ Stevanie justru memperuncing suasana. DJ Misa memarahi korban dengan menggunakan bahasa asing, lalu dua rekannya langsung melakukan aksi kekerasan. Korban dijambak rambutnya, dipukul kepalanya, dan ditinju pipinya di hadapan tamu klub lainnya,” terang Kompol Rangga.
Aksi brutal tersebut sempat dilerai oleh pihak keamanan klub, namun kekerasan belum berhenti. Saat DJ Stevanie hendak meninggalkan tempat melalui area parkir, ia kembali diserang.
“Salah satu pelaku menendang punggung korban dari belakang, memukul, dan mencakar kepala serta lengan korban. Korban mengalami luka-luka dan trauma akibat serangan kedua tersebut. Beruntung, sekuriti kembali datang dan menyelamatkan korban dari situasi yang membahayakan,” lanjut Kapolsek.
Setelah insiden tersebut, DJ Stevanie melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi serta pengelola pelabuhan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku berencana meninggalkan Indonesia melalui jalur laut menuju Singapura. Tim Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao di Pelabuhan Harbour Bay, sebelum mereka sempat naik kapal.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah tempat tinggal para pelaku di Komplek Sakura Permai, Blok A1 Nomor 3, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus pengeroyokan ini.
“Kami menemukan sejumlah barang pribadi yang diduga digunakan saat kejadian. Namun, saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium forensik serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kompol Rangga.
Sementara itu, DJ Misa yang disebut sebagai provokator utama dalam insiden tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Identitas dan keberadaannya sudah dikantongi, dan upaya pengejaran lintas wilayah sedang dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Polisi juga tengah berkonsultasi dengan Imigrasi mengenai kemungkinan pencabutan izin tinggal dan deportasi setelah proses hukum selesai.
Kompol Rangga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha hiburan malam, untuk meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antar tamu dan memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga.
“Ini menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan, apalagi di ruang publik, akan kami tindak tegas, tanpa memandang status kewarganegaraan,” tegasnya. (*/tim)







