Hukum & Kriminal

Seminar Nasional KUHP Digelar di Manado, Bahas Tuntas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

×

Seminar Nasional KUHP Digelar di Manado, Bahas Tuntas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Peserta seminar nasional duduk di aula besar di Manado, membahas KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Seminar nasional digelar di Manado, menghadirkan pakar hukum untuk membedah isi dan dampak penerapan KUHP baru Indonesia.

EKSPOSTIMES.COM- Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum pidana nasional yang baru, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) akan menggelar Seminar Nasional KUHP bertajuk “KUHP Baru, Babak Baru dalam Penegakan Hukum Indonesia.” Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, pukul 08.00–13.00 WITA, bertempat di Kantor Gubernur Ruang C.J Rantung

Acara ini terbuka untuk umum dan ditujukan bagi kalangan praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas yang ingin memahami lebih dalam isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dan kini berlaku sebagai hukum pidana nasional yang baru.

Baca Juga: RUU Ruang Udara Dibahas di Medan, Kosek I TNI AU Siap Kawal Kedaulatan Langit Indonesia

Tiga tokoh hukum nasional dijadwalkan menjadi narasumber utama:

1. Fredrik J. Pinakunary, S.E., S.H., Pendiri dan Partner di Fredrik J. Pinakunary Law Offices, dikenal luas sebagai pengacara senior dengan pengalaman panjang menangani berbagai kasus strategis.

2. Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal PPHKI, sekaligus akademisi hukum yang menekankan pendekatan berbasis nilai moral dan sosial dalam pemahaman hukum nasional.

3. Dr. Albert Aries, S.H., M.H., ahli hukum pidana dan anggota tim nasional sosialisasi KUHP, yang selama ini aktif menjelaskan transformasi hukum pidana Indonesia kepada publik.

Ketiganya akan membedah sejumlah pasal-pasal krusial yang menjadi sorotan publik, termasuk pasal mengenai kesusilaan, penghinaan terhadap pemerintah dan agama, pidana adat, serta ketentuan-ketentuan yang menyentuh aspek kebebasan berekspresi. Materi akan disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami lintas latar belakang peserta.

Menurut panitia penyelenggara, seminar ini bertujuan membangun pemahaman komprehensif di tengah masyarakat terhadap isi dan implikasi KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.

“KUHP Nasional ini adalah hasil kodifikasi hukum pidana yang panjang. Masyarakat harus diberi ruang untuk memahaminya secara utuh,” ujar Eunike Rivzali Sumampouw, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/3025)

Ia menambahkan bahwa pemahaman publik akan memperkuat posisi masyarakat dalam menanggapi implementasi KUHP secara kritis dan proporsional baik dalam bentuk dukungan maupun kritik yang konstruktif.

Pemilihan Kota Manado sebagai lokasi seminar dinilai strategis, mengingat tingginya antusiasme publik di Sulawesi Utara terhadap isu-isu hukum dan kebangsaan. Wilayah ini juga dikenal memiliki modal sosial berupa kerukunan dan keterbukaan, yang relevan untuk membangun diskusi hukum yang inklusif dan produktif.

“Seminar ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan para ahli hukum, agar pemahaman terhadap hukum pidana bisa diselaraskan dengan nilai-nilai lokal dan nasional,” tambah Ketua Panitia.

Setiap peserta akan memperoleh sertifikat keikutsertaan dan materi seminar. Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan: https://forms.gle/ZHw6Bu7EN58aA7yy7. Atau langsung di lokasi: Allure Cafe, Tanjung Batu, Manado.

Baca Juga: UU TNI Digugat ke MK, Mahasiswa dan Aktivis Desak Pembatalan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi

Acara akan dipandu oleh Guntur Kumaunang, S.H., yang akan bertindak sebagai moderator untuk memastikan jalannya diskusi tetap fokus, dinamis, dan mencerdaskan publik.

Dengan diselenggarakannya seminar ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi objek hukum semata, melainkan subjek aktif dalam proses reformasi hukum nasional.

“Ini adalah saatnya hukum bicara. Mari kita pahami bersama isi KUHP baru, karena hukum bukan hanya urusan aparat atau pengacara, tapi menyangkut kehidupan kita sehari-hari,” pungkas Guntur Kumaunang S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d