Ekonomi & BisnisNasional

Menaker Resmi Larang Syarat Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

×

Menaker Resmi Larang Syarat Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan pers terkait larangan syarat usia dalam rekrutmen kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang adanya syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Larangan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menciptakan dunia kerja yang inklusif, adil, dan bebas diskriminasi.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Good Looking Bukan Syarat! Kemenaker Resmi Hapus Diskriminasi Lowongan Kerja

Yassierli menyoroti bahwa praktik diskriminatif dalam rekrutmen masih lazim terjadi, baik dalam bentuk syarat usia, penampilan fisik, status pernikahan, hingga latar belakang suku. Menurutnya, semua bentuk diskriminasi tersebut tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga menghambat partisipasi angkatan kerja secara luas.

“Rekrutmen kerja seharusnya dilakukan secara objektif, adil, dan berdasarkan kompetensi. Bukan justru menjegal mereka yang mampu hanya karena tidak memenuhi syarat fisik atau usia tertentu,” tegasnya.

Meskipun demikian, Menaker tetap memberikan ruang terbatas bagi ketentuan usia dalam kondisi tertentu. Ia mencontohkan pekerjaan yang secara nyata membutuhkan kapasitas fisik spesifik atau berkaitan langsung dengan batas usia. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu harus berdasarkan justifikasi hukum yang kuat dan tidak boleh menjadi dalih untuk menyaring pencari kerja secara semena-mena.

“Pembatasan usia hanya dapat dibenarkan jika karakteristik pekerjaan memang secara objektif memerlukan hal tersebut. Dan itu pun tidak boleh menyebabkan hilangnya hak masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan,” jelas Yassierli.

Dalam SE tersebut, Menaker juga menegaskan pentingnya pemberian kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa proses rekrutmen terhadap kelompok ini harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan posisi yang ditawarkan.

“Disabilitas bukan alasan untuk menutup pintu kerja. Mereka berhak mendapatkan akses dan perlakuan yang adil dalam dunia kerja,” kata Yassierli.

SE ini telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, serta kepada pemangku kepentingan dunia usaha dan industri. Pemerintah daerah diminta untuk ikut mendorong praktik rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.

“Saya mengajak dunia usaha untuk menjadikan SE ini sebagai momentum memperbaiki sistem rekrutmen. Harus lebih transparan, adil, dan berbasis pada kompetensi,” imbuh Menaker.

Selain isu diskriminasi, Yassierli juga mengingatkan agar proses rekrutmen dilakukan secara benar dan transparan melalui kanal resmi. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan, pemalsuan dokumen, dan praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.

Baca Juga: Tiga Tahun Main Mata RPTKA, Kemenaker Disikat KPK

“Kami mendorong semua pemberi kerja untuk mengumumkan lowongan secara jujur dan terbuka melalui saluran resmi. Hindari praktik rekrutmen yang menipu atau menyulitkan pencari kerja,” tutupnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak kalangan, termasuk pegiat ketenagakerjaan dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berharap surat edaran ini benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan, serta menjadi acuan utama bagi dunia kerja dalam menciptakan lingkungan yang profesional, adil, dan terbuka bagi semua. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d