EKSPOSTIMES.COM- Suasana politik nasional kembali memanas! Delapan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan buntut pernyataan kontroversial Budi Arie yang diduga menuding PDIP terlibat dalam praktik judi online.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Mei 2025 itu menuding Budi Arie melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Salah satu pelapor, advokat sekaligus kader PDIP, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa tudingan Budi Arie telah menyakiti kader dan merusak citra partai secara nasional.
Baca Juga: PDIP Desak Menkop UKM Budi Arie Minta Maaf dalam 1×24 Jam Usai Sebut Partai Mitra Judol
“Pernyataan Budi Arie menyebut PDIP bermain dalam praktik judi online. Ini sangat melukai kami sebagai kader. Nama Pak Budi Gunawan juga diseret tanpa dasar,” tegas Wira di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (27/5/2025).
Menurut Wira, pernyataan yang dilontarkan Budi Arie tidak hanya menyerang martabat PDIP, tetapi juga memicu opini publik yang keliru. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum menggunakan Pasal 310 KUHP (Penghinaan) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah).
“Kami serahkan bukti rekaman video dan audio pernyataan Budi Arie kepada penyidik. Semua materi sudah lengkap,” imbuhnya.
Wira menegaskan bahwa pelaporan ini bukan langkah individu, melainkan bentuk pembelaan terhadap marwah partai. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan ini telah dikomunikasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat PDIP dan mendapat restu penuh.
“Ini bukan aksi politik. Kami hanya membela kehormatan PDIP dari tuduhan tak berdasar,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, isu ini diperkirakan akan terus berkembang, mengingat posisinya sebagai menteri aktif dan tokoh publik yang cukup vokal soal pemberantasan judi online.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Praktik Rentenir Terselubung, Sekolah Jadi ‘Biang Keladi’ Utang Rakyat
Kasus ini menjadi alarm penting menjelang transisi pemerintahan nasional. Ketegangan antar elite politik memperlihatkan betapa krusialnya kehati-hatian dalam komunikasi pejabat negara. Tuduhan tanpa bukti, apalagi menyasar partai politik besar seperti PDIP, bisa berbuntut panjang secara hukum dan politik.
Jika terbukti bersalah, Budi Arie berpotensi dijerat pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kader PDIP berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar kritik dibangun atas dasar data, bukan asumsi atau opini yang menyesatkan.
“Kami tidak anti-kritik. Tapi kalau sudah berubah menjadi fitnah, maka hukum harus ditegakkan,” tutup Wira. (tim)













