EKSPOSTIMES.COM- Komitmen menjaga supremasi hukum di Indonesia memasuki babak baru. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menginstruksikan pengerahan pasukan untuk memperkuat pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia.
Langkah ini menandai sinergi strategis antara TNI dan Kejaksaan Agung dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung proses penegakan hukum.
Baca Juga: TNI Lumpuhkan Pimpinan OPM Nekison Enumbi di Papua Tengah
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No. TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Sesuai surat tersebut, setiap kantor Kejati akan diamankan oleh satu pleton pasukan, sementara Kejari akan dijaga satu regu, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pengamanan ini bukan tindakan darurat, melainkan bagian dari langkah preventif terkoordinasi.
“Ini adalah bentuk kerja sama resmi antar-lembaga negara. Pengamanan oleh prajurit TNI di kantor-kantor kejaksaan merupakan bagian dari sinergi yang telah diatur dan tengah dijalankan bertahap,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Harli menegaskan, kehadiran unsur TNI memberi efek psikologis yang positif, baik bagi aparat kejaksaan maupun masyarakat luas.
“Ini bukan soal militerisasi, tapi soal soliditas negara. Kita ingin penegak hukum bekerja dengan rasa aman dan tenang,” katanya.
Baca Juga: Viral Eks Marinir Gabung Militer Rusia, TNI AL: Sudah Dipecat karena Desersi
Langkah TNI ini dinilai sebagai dukungan moril dan struktural terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugas strategis, mulai dari pemberantasan korupsi, mafia hukum, hingga pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, keberadaan TNI bukan sekadar penjagaan fisik, tapi juga simbol hadirnya negara dalam menjaga kedaulatan hukum.
TNI Angkatan Darat sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas perbantuan yang bersifat rutin dan preventif. Kebijakan ini diambil atas dasar pertimbangan keamanan nasional dan perlindungan terhadap institusi penegak hukum. (tim)












