Hukum & Kriminal

700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti, Pemerintah Masih Lakukan Penyaringan

×

700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti, Pemerintah Masih Lakukan Penyaringan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 700 narapidana kasus narkoba lolos verifikasi amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sebanyak 700 narapidana kasus narkoba telah lolos verifikasi untuk menerima amnesti dari pemerintah.

Para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

“Terakhir, saya dapatkan data dari Direktur Pidana, bahwa untuk pengguna narkoba yang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran MA jumlahnya hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ujar Supratman usai menghadiri acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Jakarta, Rabu (2/4).

Menurut Supratman, 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang telah lolos verifikasi untuk diberikan amnesti. Jumlah ini merupakan hasil penyaringan ketat dari sebelumnya 100 ribu narapidana yang masuk dalam daftar awal.

“Data terakhir, dari 100 ribu, kemudian turun ke 44 ribu setelah verifikasi awal, dan kini menyusut lagi menjadi 19 ribu setelah proses verifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa angka ini belum bersifat final. Proses verifikasi masih terus dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sehingga jumlah penerima amnesti masih bisa berubah.

Baca Juga: Pro-Kontra Penghapusan SKCK: Perlindungan HAM atau Celah Kejahatan?

“Ini belum angka final ya, bisa bertambah, bisa juga berkurang,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi awal, terdapat 19.337 narapidana yang dinyatakan layak menerima amnesti.

Awalnya, pemerintah merencanakan pemberian amnesti kepada 44.495 narapidana sebelum dilakukan tahap verifikasi dan asesmen lebih lanjut.

Kategori narapidana yang memenuhi syarat amnesti meliputi pengguna narkoba yang bukan bagian dari jaringan pengedar atau bandar, narapidana kasus UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta narapidana berkebutuhan khusus, termasuk: penderita penyakit kronis dan HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual dan keterbelakangan mental, serta perempuan hamil dan ibu dengan anak di bawah usia tiga tahun.

Pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan serta memberikan kesempatan bagi narapidana yang memenuhi kriteria untuk kembali ke masyarakat dengan pembinaan lebih lanjut.

Pemerintah masih terus memantau dan melakukan verifikasi ketat agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d