Nasional

20 PNS Dipecat, Sidang Banding BPASN Tegaskan Penegakan Disiplin Aparatur Negara

×

20 PNS Dipecat, Sidang Banding BPASN Tegaskan Penegakan Disiplin Aparatur Negara

Sebarkan artikel ini
SEBANYAK 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai instansi resmi diberhentikan

EKSPOSTIMES.COM- Sebanyak 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai instansi resmi diberhentikan setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memperkuat hukuman disiplin mereka dalam sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan.

Dalam sidang tersebut, dari 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas sanksi disiplin, hanya dua yang mendapatkan keringanan, sementara sisanya tetap dijatuhi sanksi pemberhentian.

“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua lainnya mendapat keringanan berdasarkan kajian sidang,” ujar Zudan, dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (27/2/2025).

Dari total 22 ASN yang mengajukan banding, 16 di antaranya merupakan PNS, sedangkan enam lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, termasuk manipulasi suara dalam pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sidang banding ini juga mengkaji berbagai jenis sanksi yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga pemutusan kontrak kerja bagi PPPK.

Sebelumnya, ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam tahap pra-sidang, namun enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya kelengkapan dokumen pengajuan banding. Keputusan yang diambil BPASN dalam sidang ini merujuk pada berbagai regulasi, di antaranya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberikan BPASN kewenangan untuk memperkuat, memperberat, memperingan, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh PPK. (Kepor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11