Hukum & Kriminal

Sembilan Tersangka Bentrok Ratatotok yang Tewaskan Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Buru Pelaku Lain

×

Sembilan Tersangka Bentrok Ratatotok yang Tewaskan Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Buru Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini
POLISI menetapkan sembilan tersangka bentrokan antarwarga di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, yang menewaskan tiga orang.

EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarwarga di lokasi Bronjong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, yang menewaskan tiga orang dan melukai satu orang lainnya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) siang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara sebelumnya mengamankan 12 orang terduga pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan sembilan orang di antaranya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025). Keterangan pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya.

Suryadi menjelaskan, bentrokan berawal dari berkumpulnya sekelompok orang di rumah salah satu warga. Sekitar pukul 12.00 Wita, kelompok tersebut bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.

“Setibanya di lokasi, terjadi penyerangan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian dan satu orang lainnya mengalami luka berat,” ujar Suryadi.

Sembilan tersangka masing-masing berinisial FG (34), MT (26), BT (31), MW (39), GT (26), AL (28), NT (43), BL (30), dan FP (28). Mereka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Ratatotok, Tombatu, Silian, dan sekitarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.

Berdasarkan hasil awal penyelidikan, proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan dengan kaliber sekitar delapan milimeter.

“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Kami masih menelusuri keberadaan senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat namun belum diamankan,” kata Suryadi.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya mengatakan, dari sembilan tersangka, satu orang berinisial WM diduga berperan sebagai pelaku utama dan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

Delapan tersangka lainnya diduga membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin.

“Peran masing-masing tersangka masih terus kami dalami,” ujar Handoko.

Handoko memastikan kondisi keamanan di Kecamatan Ratatotok berangsur kondusif pasca peristiwa tersebut. Aparat kepolisian masih disiagakan untuk mencegah potensi bentrokan susulan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, tersangka yang kedapatan membawa senjata api rakitan dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penyidikan perkara ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d